Tujuan Dari Sertifikasi Guru

Salah satu upaya pemeritah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini adalah dengan cara pengadaan sertifikasi guru. Sertifikas ini memag ditujukkan untuk kelayakan apakah tenaga pendidik atau guru memang benar- benar pantas untuk menjadi seorang tenaga pendidik atau tidak. Terdapat beberapa langkah yang harus di lalui oleh peserta Sertifikasi Guru sehingga ia layak dinyatakan sebagai tenaga pendidik dan mendapatkan tujangan yang semestinya dari pemerintah. Berikut kami uraikan beberapa langkah yang harus ditempuh untuk dapat mengikuti sertifikas melalui PPGJ sehingga nantinya anda mendapatkan gambaran mengenai Sertifikasi Guru ini.

  1. Calon peserta PPGJ harus mengikuti seleksi administrasi yang ada di dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota.
  2. Semua calon peserta yang dinyatakan lulus Sertifikasi Guru melalui PPGJ karena sudah memenuhi persyaratan administrasi di ikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UK serta UKG).
  3. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akademik maka di lanjutkan dengan proses penyusunan RPL. Sementara itu bagi guru yang sudah memiliki RPL atau setara dengan 10 SKS atau lebih maka di tetapkan peserta workshop di LPK. Sedangkan bagi guru yang masih mencapai (batas minimal) 7 SKS maka di berik kesempatan untuk melengkapi kekuranganya dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak di umumkan.
  4. Workshop sendiri di laksanakan selama 16 hari di LPTK yang di dalamnya terdapat kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, PTK (Penilian Tindakan Kelas)/ PTBK (penelitian tindakan layanan Bimbingan dan Konseling), dan lain sebagainya yang pada tahap akhir akan di adakan ujian tulis formatif dengan menggunaka instrumen yang sudah disusun oleh LPTK Penyelenggara.
  5. Peserta yang dinyatakan lulus akan melanjutkan pada tahap berikutnya dengan melaksanakan pemantapan kemampuan mengajar di seokalahan guru bertugas.
  6. Bagi peserta yang tidak lulus UTF akan diberi kesempatan untuk mengikuti ulang UTF maksimal dua kali dan apabila tetap tidak lulus akan dikembalikan lagi ke dinas yang terkait untuk memperoleh pengarahan serta pembinaan dan dapat langsung di usulkan kembali dan akan mengikuti workshop paa tahun berikutnya.
  7. Bagi guru yang dinyatakan lulus uji kinerja dan UTN maka ia akan menapatkan sertifikat pendidik. Dan yang belum lulus akan dikembalikan seperti mekanisme yang trtera dalam angka enam di atas.

Itulah gambaran Sertifikasi Guru yang harus di jalani agar mendapatkan sertifikat pendidik. Dengan kerja keras dan kegigihan yang tinggi kami yakin bagi anda akan dengan mudah mendapatkan sertifikat tersebut. Memang mekainisme dari Sertifikasi Guru dibuat sedemikian rupa karena pemerintah ingin menkcari guru yang memiliki dedikasi yang tingg. Semoga ulasan ini dapat bermanfaat buat anda. sekian dan terimakasih!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel