Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah

Sahabat guru, Tunjangan Tambahan Penghasilan ini diberikan kepada Guru PNS Daerah dengan dasarnya Permendikbud nomor 17 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. sedangkan yang dimaksud dengan tunjangan tambahan penghasilan disini adalah sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Mendapat Tunjangan Tambahan Bagi Guru PNS Daerah
  1. Memiliki NUPTK
  2. Guru pegawai negeri sipil (PNS) daerah yang belum bersertifikat pendidik, dan berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali Guru Agama
  3. telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam,
  4. serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional

Penampakkan Berikut adalah alur penyaluran dana tunjangan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah tahun 2016

gambar Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah

Untuk mendapatkan tunjangan ini adalah berdasarkan usulan dari sekolah atau satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kota yang terlebih dulu diverifikasi sebelum diusulkan tetap.

Jika anda bertanya Berapa besaran nilai tunjangan tambahan penghasilan guru PNS ini? maka jawabannnya adalah Besaran nilai tunjangan tambahan penghasilan adalah Rp 250.000 per bulan. Yang dibayarkan setiap triwulan.

Apakah data penerima tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah diambil dari data dapodik?
Belum diketahui dengan pasti, namun tidak ada salahnya kita wajib menjaga keakuratan data di aplikasi Dapodik. Jika melihat Permendikbud 17 tahun 2016 ini nampaknya pengusulan secara manual oleh sekolah. Atau mungkin ada lagi juknis khusus yang mengaturnya.

Demikianlah informasi Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah. Semoga bermanfaat lebih dan kurang kami mohon maaf. Sekian dan terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel