Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Pdf Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan

Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Pdf Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan - Sahabat guru-id, Beberapa waktu lalu ada guru yang bertanya mengenai buku apa yang diperbolehkan untuk digunakan dalam kegiatan belajar di sekolah dan beliau juga menanyakan apakah boleh menjual LKS di Sekolah dan adakah edaran larangan sekolah menjual LKS ke siswa. Nah terkait dengan 2 pertanyaan tersebut, maka blog guru-id akan coba membahasnya di postingan ini.

Adapun berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, maka setiap sekolah perlu memperhatikan petunjuk teknis pedoman buku yang digunakan oleh satuan pendidikan (SD, SMP, SMA dan SMK) tahun 2016. Permendikbud ini terdiri dari 14 pasal. Untuk lebih jelasnya silahkan baca "permendikbud nomor 8 tahun 2016" beserta lampiran yang kami tuliskan dibawah

gambar Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Pdf

Pada Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Buku teks pelajaran adalah sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi dasar dan kompetensi inti dan dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk digunakan pada satuan pendidikan.

2. Buku non teks pelajaran adalah buku pengayaan untuk mendukung proses pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan dan jenis buku lain yang tersedia di perpustakaan sekolah.

3. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.

4. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

5. Penulis adalah orang perseorangan dan/atau kelompok orang yang menulis naskah buku teks pelajaran untuk diterbitkan.

6. Editor adalah sekelompok orang yang karena profesi dan keterampilannya memiliki kemampuan membantu penulis mewujudkan naskah menjadi buku yang siap dikonsumsi pembaca.

7. Illustrator adalah seniman yang berprofesi khusus pada bidang seni rupa yakni umumnya sebagai pencipta atau penyedia gambar ilustrasi untuk memperjelas maksud suatu tulisan tertentu atau membuat terlihat menarik tampilannya.

8. Penelaah adalah tim ahli bidang studi keilmuan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelaah buku teks pelajaran.

9. Konsultan adalah tenaga professional yang menyediakan jasa kepenasihatan dalam bidang buku.

10. Reviewer adalah guru berpengalaman dan memiliki kompetensi pedagogik yang memadai untuk memeriksa buku dari aspek keterbacaan dan kesesuaian penyajian materi buku sesuai dengan jenjang pendidikan.

11. Penilai adalah tim atau lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan penilaian kelayakan buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh penerbit swasta.

12. Penerbit adalah orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang menerbitkan buku.

13. Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pendidikan dan kebudayaan.

Berikutnya Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan terdiri atas:

a. Buku Teks Pelajaran
b. Buku Non Teks Pelajaran

(2) Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.

(3) Selain memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kriteria penilaian sebagai buku yang layak digunakan oleh Satuan Pendidikan.

Adapun (1) Kriteria Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran yang layak digunakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yaitu wajib memenuhi unsur:

a. kulit buku;
b. bagian awal;
c. bagian isi; dan
d. bagian akhir.

(2) Kulit buku pada Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kulit depan buku, kulit belakang buku, dan punggung buku.

(3) Bagian awal buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul, halaman penerbitan, halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.

(4)Bagian awal buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul dan halaman penerbitan serta dapat juga menambahkan halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.

(5) Bagian isi buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.

(6) Bagian isi buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, serta dapat juga menambahkan aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.

(7) Bagian akhir buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi informasi tentang pelaku perbukuan, glosarium, daftar pustaka, indeks, dan lampiran.

(8) Bagian akhir buku pada Buku Non Teks Pelajaran yang non fiksi wajib memenuhi informasi tentang pelaku perbukuan dan indeks, serta dapat juga menambahkan glosarium, daftar pustaka, dan lampiran.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kulit buku, bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir pada Buku Teks Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pada Pasal 4 dijelaskan

(1) Pelaku penerbitan baik untuk Buku Teks Pelajaran dan/atau Buku Non Teks Pelajaran terdiri atas Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, Penilai, dan/atau Penerbit.

(2) Informasi tentang pelaku penerbitan pada bagian akhir buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) wajib memuat informasi tentang Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai yang meliputi:

a. nama lengkap;
b. gelar akademis (jika ada);
c. riwayat pendidikan pada lembaga pendidikan tinggi, yang meliputi nama     lembaga, fakultas dan jurusan/program studi/bagian, serta tahun masuk dan   tahun kelulusan;
d. buku yang ditulis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai); e. penelitian yang dilakukan dan/atau dipublikasikan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
f. buku yang pernah ditelaah, direviu, dibuat ilustrasi, dan/atau dinilai dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penelaah, Reviewer, Illustrator, dan/atau Penilai);
g. daftar kegiatan pameran dan/atau pertunjukan seni dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Illustrator); h. pas foto (khusus penulis);
i. bidang keahlian;
j. pekerjaan tetap/profesi dan jabatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, yang meliputi kurun waktu pekerjaan/profesi dan institusi/lembaga tempat bekerja;
k. alamat kantor atau alamat rumah;
l. nomor telepon kantor dan/atau telepon genggam;
m. akun facebook;
n. alamat e-mail; dan
o. informasi lain yang ingin dicantumkan.
(3) Bagi penulis yang tidak memiliki gelar akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencantumkan kata ‘tidak ada’.
(4) Informasi tentang penerbit meliputi:
a. nama perusahaan atau badan usaha;
b. tahun berdiri;
c. tahun penerbitan buku pertama;
d. tanda daftar perusahaan (TDP);
e. alamat, nomor telepon, dan nomor faksimile kantor;
f. nomor pelayanan pelanggan;
g. akun facebook; dan
h. alamat email.

(5) Buku asing yang diterjemahkan untuk digunakan oleh Satuan Pendidikan wajib mencantumkan informasi tentang penerjemah dengan informasi yang sama dengan format informasi tentang Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5 (1) Penerbitan Buku Teks Pelajaran dapat dilakukan oleh Kementerian atau swasta

(2) Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh Kementerian paling sedikit terdiri atas:

a. Penulis;
b. Penelaah;
c. Editor; dan
d. Illustrator.
(3) Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh swasta paling sedikit terdiri atas:

a. Penulis;
b. Konsultan;
c. Reviewer;
d. Editor;
e. Illustrator; dan
f. Penilai.
Pasal 6

(1) Penilaian atas kriteria kelayakan Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran diajukan oleh Penerbit kepada Kementerian atau Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

(2) Kriteria atas kelayakan Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan oleh Kementerian dilakukan oleh Tim Penelaah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(3) Kriteria atas kelayakan Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan oleh swasta dapat dilakukan penilaian oleh BSNP atau Tim Penilai yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(4) Kriteria atas kelayakan Buku Non Teks Pelajaran sebagai buku yang layak digunakan oleh Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kementerian melalui proses penilaian.

Pasal 7

(1) Bagi Penerbit yang akan mengajukan penilaian atas Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran kepada Kementerian atau BSNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), wajib mengisi formulir pernyataan mengenai kebenaran informasi tentang data judul buku, riwayat Penulis, dan riwayat Penerbit yang disediakan oleh Kementerian atau BSNP.

(2) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit wajib melampirkan surat pernyataan dari Penulis yang berisi kebenaran riwayat Penulis dan keotentikan isi buku.

(3) Bentuk formulir pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Buku Teks Pelajaran yang dinyatakan layak oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memuat aktivitas untuk peserta didik.

(2) Muatan aktivitas untuk peserta didik digunakan dalam proses pembelajaran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Buku Teks Pelajaran.

Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan aktivitas untuk peserta didik diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Satuan Pendidikan wajib memilih dan menyediakan Buku Teks Pelajaran yang dinyatakan layak oleh Kementerian untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

(2) Satuan Pendidikan wajib melakukan evaluasi seluruh buku yang digunakan di Satuan Pendidikan untuk memastikan buku yang digunakan di Satuan Pendidikan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1).

(3) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat buku yang tidak memenuhi kriteria, maka buku dimaksud tidak dapat digunakan pada Satuan Pendidikan.

Pasal 10

(1) Untuk menjamin pemenuhan kriteria buku yang bermutu dan nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1), setiap orang diharapkan dapat melaporkan dan memberikan kritik, komentar, serta masukan terhadap buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan.

(2) Kritik, komentar, serta masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan langsung kepada penulis dan/atau penerbit dan kepada Kementerian melalui laman http://buku.kemdikbud.go.id atau melalui email buku@kemdikbud.go.id.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada setiap bagian awal buku yang berbunyi “Dalam rangka meningkatkan mutu buku, masyarakat sebagai pengguna buku diharapkan dapat memberikan masukan kepada alamat Penulis dan/atau Penerbit dan laman http://buku.kemdikbud.go.id atau melalui email buku@kemdikbud.go.id”.

Pasal 11

(1) Kementerian dapat memberikan sanksi kepada Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berupa:

a. rekomendasi penurunan peringkat akreditasi;
b. penangguhan bantuan pendidikan;
c. pemberhentian bantuan pendidikan; atau
d. rekomendasi atau pencabutan ijin operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan.

(2) Kementerian memberikan sanksi kepada Penulis dan/atau Penerbit apabila memberikan informasi yang tidak benar dalam pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa:

a. dimasukkannya nama Penulis dan/atau Penerbit buku tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) pada laman Kementerian;
b. pelarangan penggunaan buku yang dimaksud dalam huruf a untuk digunakan di Satuan Pendidikan; dan
c. pelarangan penggunaan oleh Satuan Pendidikan terhadap seluruh buku yang ditulis oleh Penulis dan yang diterbitkan oleh Penerbit dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak ditemukan adanya ketidakbenaran informasi pada formulir dimaksud.

Selanjutnya...

Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Pdf - Klik Disini

sekian share dari blog guru-id.com, berikutnya silahkan baca kriteria buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran yang layak digunakan oleh satuan pendidikan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel