Jumlah Wakil Kepala Sekolah Yang diakui Pada Dapodik 2018

Sahabat operator dapodik, Berikut beberapa pertanyaan tentang Wakil Kepala Sekolah. Berapa jumlah wakil kepala sekolah yang diakui di dapodik 2018? Jawabannya mengikuti aturan terbaru dari Kemdikbud dan berdasarkan peraturan jumlah wakasek. Adakah permendikbud terbaru tentang jumlah wakil kepala sekolah? ada, silahkan Baca : Permendikbud nomor 17 tahun 2016, sedangkan untuk SD tetap belum memiliki wakil kepala sekolah. Nah untuk SMP yang memiliki 13 rombongan belajar, maka diperbolehkan memiliki maksimal 2 wakil kepsek, sedangkan jumlah jam wakil kepala sekolah yang diakui sesuai permendikbud nomor 17 tahun 2016 adalah 12 jam/80 orang siswa binaan. Namun ada ketentuan juga yang harus diperhatikan yaitu:

  1. SD Tidak ada wakil kepala Sekolah
  2. SMP Minimal 1 orang, maksimal 3 orang
  3. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang

Adapun untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan

gambar jumlah wakil yang diakui di dapodik 2016

Bagaimana memasukan jumlah jam tambahan Wakil Kepala sekolah pada aplikasi dapodik 2016? dan apakah ada kriteria wakil kepala sekolah. Jawabannya sama dengan memasukkan jam tambahan kepala sekolah, jadi tidak perlu di input jumlah jamnya ke dalam pembelajaran karena setelah di tambahkan tugas tambahan wakasek di dapodik, maka akan otomatis dihitung 12 jam, jika belum paham silahkan pelajari langkah-langkah cara menambahkan tugas tambahan Kepala Sekolah pada dapodik 2016

Demikian info terkait Jumlah Wakil Kepala Sekolah Yang diakui Pada Dapodik 2018. Semoga bermanfaat, selanjutnya lihat juga Tugas tambahan yang diakui dalam sertifikasi guru. Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel