MENDIKBUD: Sanksi Fisik Yang Bersifat Mendidik Dalam Batasan Tertentu Bisa Ditoleransi

Sahabat guru-id, akir-akhir ini di indonesia memang banyak kasus yang menimpa guru terkait dengan tindakan kekerasan, padahal yang dilakukan guru tersebut adalah untuk mendidik, namun yang salah adalah orangtua terlau memanjakan anaknya sehingga kasus tersebut sampai-sampai melibatkan pihak berwajib bahkan berakhir dengan tuntutan yang membuat guru mendekan di penjara. Nah terkait dengan tindakan fisik yang dilakukan para guru, Akhirnya Menteri Pendidikan dan kebudayaan Muhadjir Effendi bicara, menurutnya Sanksi Fisik Yang Bersifat Mendidik Dalam Batasan Tertentu Bisa Ditoleransi, berikut info lengkapnya yang admin kutip dari situs beritasatu.com. Selamat membaca

gambar mendikbud pidato

Muhadjir menyebutkan, tindakan kekerasan memang dilarang namun dalam batas tertentu. Sebab pendidikan bukan hanya tentang kasih sayang namun pembentukan keperibadian agar anak tahan banting, maka tidak bisa terwujud tanpa pendidikan yang keras. Maka orangtua harus dapat membedakan kekerasan pendidikan dan pendidikan dalam kekerasan.

“Ya mungkin sekarang itu banyak yang salah paham dalam pemahaman HAM, Jadi tentang HAM melarang tindakan kekerasan itu setuju tapi dalam batas tertentu, sanksi fisik bisa ditoleransi dalam pendidikan,” kata Rektor Universitas Muhammadiyah Malang pada wartawan di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Jakarta, Kamis, (11/8).

Disebutkan Muhadjir, tentara merupakan hasil pelatihan dalam kekerasan agar tangguh. Maka, orangtua harus memiliki kebiasaan pandangan tindakan guru dalam batas-batas tertentu. Menurut Muhadjir, orangtua akan rugi jika sanksi fisik sudah dianggap kekerasan. Mendatang, guru akan tidak leluasa mengunakan metode mendidik untuk membesarkan anak. Tentu orangtua dan anak akan rugi jika anak tidak dididik dengan baik karena guru takut akan sanksi.

Muhadjir mengimbau, masyarakat agar memahami peranan guru. Guru ada saatnya mengunakan tindakan kekerasan demi kebaikan anak. Kesalahpahaman orangtua dan guru sebaiknya dibicarakan. Pasalnya, di sekolah ada orang ketiga sebagai penghubung seperti komite dan kepala sekolah. Dengan tujuan tidak melakukan tindakan sendiri.

“Salah satu alternatif yang mungkin mengfungsikan komite gotong royong sekolah untuk menjadi wadah orang tua dan masayarakat termasuk tokoh untuk memikirkan sekolah itu,” ujarnya.

Demikian info terkait tentang Sanksi Fisik Yang Bersifat Mendidik Dalam Batasan Tertentu Bisa Ditoleransi. Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel