Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS

Sahabat bendahara sekolah maupun pembaca setia blog guru-id yang sedang sibuk mengurusi keuangan sekolah. Kali ini admin akan berbagi salah satu Permendikbud yang sangat penting diketahui oleh para pengelolah Dana bantuan Operasional Sekolah karena ini berkaitan dengan tugas yang diemban oleh Kepala Sekolah dan bendahara Sekolah. Perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengubah Permendikbud nomor 80 tahun 2015 dengan yang baru yaitu Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah yang terdiri dari 3 (tiga) lampiran penting yang harus diketahui oleh satuan Pendidikan yakni Juknis Penggunaan Dana BOS SD, SMP, SMA dan SMK tahun 2016 yang bisa di download. Bagi sekolah yang belum tahu, admin sangat menyarankan membaca juknis bos ini karena akan sangat berpengaruh pada pengelolaan Dana BOS di sekolah anda. Untuk lebih jelasnya silahkan langsung baca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 melalui tulisan dibawah.

gambar Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2016.PDF - DISINI

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 (tujuh sampai dengan lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat (3) menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memmemberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta sekolah lain yang sederajat. Baca juga: 15 Larangan dalam penggunaan Dana BOS 2016

Salah satu indikator penuntasan program wajib belajar 9 (sembilan) tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11% (sembilan puluh delapan koma sebelas persen), sehingga program wajib belajar 9 (sembilan) tahun telah tuntas 7 (tujuh) tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian wajib belajar 9 (sembilan) tahun.Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas. Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan juga perubahan mekanisme penyaluran. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah secara langsung dalam bentuk hibah. Pelaksanaan program BOS diatur dengan beberapa peraturan, yaitu:

  1. Peraturan Presiden yang mengatur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  2. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari pusat ke provinsi dan pelaporannya.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Baca juga: Cara Lapor BOS Online Kemdikbud Untuk SD, SMP, SMA dan SMK

Perlu diketahui, Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional.

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:

1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi sekolah tidak tergantung padajumlah peserta didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) orang. Kebijakan khusus tersebut adalah dengan memberikan besar alokasi dana BOS minimal sebanyak 60 (enam puluh) peserta didik, baik untuk sekolah tingkat SD maupun tingkat SMP. Mekanisme penetapan alokasi untuk sekolah yang menerima kebijakan alokasiminimal selengkapnya diuraikan pada bab selanjutnya.

Sekolah yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 (enam puluh) peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. SD/SMP/SMA/SMK yang berada di daerah khusus, yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

2. Satap, SLB, SDLB dan SMPLB;

3. sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya; atau

4. khusus untuk sekolah swasta, juga harus sudah memiliki izin operasional minimal 3 (tiga) tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah dengan kriteria sebagai berikut:

  1. sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal
  2. sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun;
  3. sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya yang masih dapat menampung peserta didik;
  4. sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut; atau
  5. sekolah swasta yang tidak bersedia menerima kebijakan alokasi minimal.

Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut:

1. tim manajemen BOS kabupaten/kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut

2. tim manajemen BOS kabupaten/kota merekomendasikan sekolah kecil penerima kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen BOS provinsi dengan dilampiri daftar sekolah dan jumlah peserta didik berdasarkan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen);

3. tim manajemen BOS provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan surat rekomendasi dari tim manajemen BOS Kabupaten/Kota. Tim manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari tim manajemen BOS kabupaten/kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. harus menyampaikan informasi jumlah dana BOS yang diterima sekolah secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan di papan pengumuman;
2. mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
3. membebaskan iuran/pungutan dari orang tua peserta didik.
Kapan Jadwal atau Waktu Penyaluran Dana BOS?

sahabat guru-id, Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 (tiga) bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) sehingga proses pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester.

Kriteria Sekolah Penerima BOS 2016

Ketentuan bagi sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah adalah sebagai berikut:

1. semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap, dan SLB negeri yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) wajib menerima dana BOS;

2. semua sekolah swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) dan sudah memiliki izin operasional berhak menerima dana BOS. Sekolah swasta berhak menolak dana BOS, dimana penolakan tersebut harus memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah, dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik miskin di sekolah tersebut;

3. semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT/Satap negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik;

4. SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT/Satap swasta yang memungut biaya pendidikan harus mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar;

5. sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;

6. pemerintah daerah harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali peserta didik tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparan dan akuntabel;

7. Menteri dan kepala daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

Melalui program BOS SD dan SMP yang terkait pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun, setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:

1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada peserta didik miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutkan ke tingkat SMP;
4. kepala sekolah SD/SDLB menjamin semua peserta didik yang akan lulus dapat melanjutkan ke tingkat SMP/SMPLB;
5. kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
6. kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
7. BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua peserta didik harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.

Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan MBS sebagai berikut:

  1. sekolah mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan;
  2. sekolah melakukan evaluasi diri sekolah secara rutin;
  3. sekolah harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah yang disusun 4 (empat) tahunan;
  4. sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
  5. Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus didasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
  6. Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD pendidikan kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta).

Itulah Postingan singkat terkait info Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS. Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel