Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pdf

Sahabat guru-id, Tahukan anda kalau peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 23 tahun 2013 merupakan permendikbud terbaru tentang standar pelayanan minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten/kota. Pada kenyataanya saat ini SPM memang belum diterapkan sepenuhnya oleh sekolah-sekolah sehingga Dinas Pendidikan perlu memperhatikannya. Salah satu penyebab mengapa SPM di skeolah-sekolah belum berjalan mungkin kurangnya koordinasi antara Dinas dan satuan pendidikan. Oleh karena itu para guru khususnya perlu membaca isi dari permendikbud ini untuk memulai perubahan dari diri sendiri.

Adapun pada posting kali ini admin blog guru-id akan membagikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang SPM atas perubahan dari permendikbud nomor 15 Tahun 2010 dan file yang dibagikan dalam bentuk Pdf sehingga bisa di download. selamat membaca

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG SPM.PDF -DISINI
gambar Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal

pada Pasal I ada Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

(1) Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar sesuai SPM pendidikan merupakan kewenangan kabupaten/kota.

(2) Penyelenggaraan pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota :

  1. tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km jalan darat/air untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
  2. jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;
  3. setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
  4. setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru;
  5. setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
  6. setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
  7. setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;
  8. di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
  9. setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
  10. setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  11. setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  12. setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  13. pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
  14. kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.

b. pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan :

  1. setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan Kewarganegaraan, dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
  2. setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
  3. setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
  4. setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
  5. setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
  6. satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :

    a) Kelas I – II : 18 jam per minggu;
    b) Kelas III : 24 jam per minggu;
    c) Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau
    d) Kelas VII - IX : 27 jam per minggu;
  7. satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
  9. setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
  10. kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
  11. setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
  12. kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan 13.setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).

2. Ketentuan Pasal 6 ditambahkan satu ayat menjadi ayat (3), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

  1. SPM pendidikan merupakan acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target masing-masing daerah kabupaten/kota.
  2. Perencanaan program dan penganggaran SPM pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman/standar teknis yang ditetapkan.
  3. Target pencapaian pelayanan dasar bidang pendidikan harus tercapai pada akhir tahun 2014.

3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6A:
Standar Pelayanan Minimal untuk Petunjuk Umum, Perhitungan Indikator Pencapaian, dan Analisis Standar Biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7

Bupati/walikota menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Pendidikan Dasar kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Laporan semester I merupakan hasil monitoring dan evaluasi disampaikan paling lambat bulan Juni, yang memuat kondisi aktual perkembangan penerapan SPM Pendidikan Dasar terutama dalam hal melaksanakan sosialisasi, perhitungan anggaran, dan penerapan SPM dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah; dan

Laporan semester II merupakan hasil monitoring dan evaluasi semester I dan kinerja penerapan dalam pencapaian SPM Pendidikan Dasar satu tahun, disampaikan paling lambat akhir Desember.

Berdasarkan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan SPM Pendidikan Dasar.

5. Ketentuan Pasal 14 dihapus.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel