Surat Edaran Pendataan KIP Pada Aplikasi Dapodik

Sahabat guru-id, Tahun pelajaran 2016/2017 menjadi awal pendataan baru bagi satuan pendidikan. Salah satunya mendata siswa penerima kartu KIP, KKS, KPS dan siswa miskin. Nah berkaitan dengan pendataan, maka penanggung jawabnya disini adalah Kepala Sekolah yang harus melakukan pendataan ulang terhadap peserta didik. Untuk memperkuat informasi ini, maka admin akan menuliskan secara jelas tentang Surat Edaran Pendataan KIP Pada Aplikasi Dapodik 2016. Jangan lupa pelajari lebih lanjut tentang Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2016

gambar edaran pendataan KIP
Yth. Kepala Sekolah
Seluruh Indonesia

Menyusuli surat edaran kami Nomor: 07/D/SE/2016 Tentang Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4 Mei 2016 dengan hormat kami sampaikan bahwa KIP telah dikirimkan kepada 17.343.812 siswa/anak usia 6 - 21 tahun dari keluarga miskin.

Sehubungan dengan hal tersebut, agar anak dapat memperoleh manfaat KIP kami mohon kesediaan Saudara untuk mendata siswa penerima KIP dan siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dalam aplikasi Dapodik dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menanyakan kepada seluruh siswa apakah sudah menerima KIP dan membawa kartu tersebut ke sekolah;
  2. Memasukkan data KIP ke Aplikasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2016. Jika nama di KIP sesuai dengan Dapodik maka sekolah klik kolom . Apabila terdapat perbedaan penulisan nama yang tertera dalam KIP maka tetap dimasukkan dengan mengisi secara manual pada kolom
  3. Memasukkan data KKS ke dalam aplikasi dapodik pada kolom apabila siswa tersebut tidak mendapatkan KIP namun berasal dari orangtua pemegang KKS;
  4. KIP dan KKS yang sudah dimasukkan dalam aplikasi Dapodik dikembalikan kepada siswa yang bersangkutan; Peserta didik yang layak mendapatkan KIP tapi tidak memiliki KIP/KKS/KPS maka sekolah menginputkannya pada kolom dan mengisi alasannya pada kolom
  5. KIP tidak dapat dipindahkan kepemilikan kepada orang lain selain nama yang tercantum dalam kartu; Anak yang telah putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah yang mempunyai KIP agar didaftarkan kembali bersekolah paling lambat 31 Agustus 2016.
Tembusan:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Sekretaris Jenderal, Kemdikbud;
3. Inspektur jenderal, Kemdikbud;
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia;
5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indoensia;
6. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Seluruh Indonesia.

DOWNLOAD SURAT LENGKAP EDARAN PENDATAAN KIP.PDF - KLIK DISINI

Sekian share edaran terbaru pendataan KIP pada aplikasi dapodik V.2016, semoga bermanfaat bagi pembaca. Nah selanjutnya silahkan pelajari lebih lanjut tentang Panduan Pengisian KIP pada APlikasi Dapodik 2016

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel