Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sekolah Format Word

Sahabat guru Indonesia maupun pembaca setia blog guru-id.com. Pada tulisan kali ini akan coba admin bagikan contoh AD/ART atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sekolah dalam bentuk format word yang bisa di download gratis oleh bapak ibu guru khususnya bagi anda yang diberi tugas mengelolah koperasi siswa. selain itu, admin juga membagikan contoh struktur organisasi koperasi siswa yang bisa di download secara gratis. oke agar lebih jelas, berikut admin bagikan contohnya yang dibuat untuk sekolah saya SMPN 3 Rambang Dangku.

  • Download Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sekolah Format Word - Disini
  • Download Struktur Organisasi Koperasi Siswa - Disini


gambar Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sekolah Format Word

1. Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Siswa

ANGGARAN DASAR KOPERASI SISWA “USAHA BERSAMA” SMP NEGERI 3 RAMBANG DANGKU

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU

Pasal 1
Nama dan Tempat kedudukan

  1. Koperasi ini adalah Koperasi SISWA SMP NEGERI 3 RAMBANG DANGKU yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi USAHA BERSAMA
  2. Koperasi USAHA BERSAMA berkedudukan di Jalan JEND SUDIRMAN DESA LUBUK RAMAN 31172
BAB II
LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN

Pasal 3
Landasan
Koperasi USAHA BERSAMA berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1

Pasal 4
Azas
Koperasi USAHA BERSAMA berdasarkan azas kekeluargaan

Pasal 5
Tujuan
Koperasi USAHA BERSAMA bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota

BAB III
FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 6

Fungsi dan Peranan Koperasi Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

BAB IV
Keanggotaan
  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
  2. Anggota koperasi adalah pemiliki sekaligus pengguna jasa koperasi
  3. Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi USAHA BERSAMA adalah seluruh siswa yang berada dilingkungan SMP N.3 rambang dangku yang telah menyetujui AD/ART Koperasi USAHA BERSAMA
  4. Setiap siswa dilingkungan SMP N.3 rambang dangku yang berkeinginan menjadi anggota koperasi USAHA BERSAMA dapat mengajukan permohonan kepada pengurus
  5. Terhadap seseorang yang telah disetujui menjadi anggota koperasi USAHA BERSAMA akan dicatat dalam buku daftar anggota
  6. Apabila permohonan ditolak oleh pengurus, pemohon dapat mengajukan kembali pada rapat anggota tahunan berikutnya
  7. Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan koperasi hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota
Pasal 8
Keanggotaan berakhir apabila:
  1. Meninggal dunia
  2. Tidak tercatat lagi sebagai SISWA dilingkungan SMP N.3 RAMBANG DANGKU
  3. Dipecat oleh pengurus atau rapat anggota, apabila :

    a. Terbukti melakukan tindak pidana
    b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik koperasi
    c. Melalaikan kewajiban-kewajiban sebagai anggota setelah 3 kali diperingatkan oleh pengurus
  4. Mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi
Pasal 9
RAPAT ANGGOTA
  1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
  2. Rapat anggota dihadiri oleh anggota dan setiap anggota memiliki 1 (satu) hak suara
  3. Tanggal, tempat, dan agenda yang akan dibicarakan dalam rapat anggota diberitahukan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan dan 2 (dua) hari untuk rapat luar biasa
  4. Keabsahan rapat anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10

  1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 1 (satu) dan pasal 2 (dua)
  2. Hal-hal lain yang berkenaan dengan hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
  1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
  2. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
  3. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebaga berikut :

    a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    b. Memiliki sifat jujur dan belum pernah merugikan koperasi serta telah tercatat sebagai anggota koperasi minimal 2 (dua) tahun
    c. Memahami dan mengerti sistem akuntansi dan pembukuan
    d. Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi
  4. Masa jabatan pengurus 1 (satu ) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya
  5. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
  6. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka anggota pengurus lain dapat mengangkat pengganti (care taker) atau untuk sementara dirangkap oleh salah satu pengurus lain yang kemudian disahkan dalam rapat anggota tahunan berikutnya
  7. Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus jika terbukti :
    a. Melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan koperasi
    b. Tidak mematuhi AD/ART dan keputuan rapat anggota tahunan
    c. Dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dikalangan anggota
    d. Karena sesuatu hal yang tidak dapat melakukan tugasnya sebagai pengurus

2. Contoh Struktur Organisasi Koperasi Siswa

gambar Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sekolah Format Word

Perlu diketahui bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sekolah disahkan oleh kepala sekolah. Demikian share tentang contoh ad/art koperasi sekolah yang bisa admin bagikan. Semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel