Mendikbud Sedang Susun Aturan Baru: Guru Minimal 8 Jam Di Sekolah

Sahabat guru Indonesia. berganti Menteri pendidikan tentunya kebijakan maupun aturan yang menjadi penghalang majunya dunia pendidikan bisa saja dirubah. Kabar terbaru yang admin baca dan sedang dihebohkan di media sosial adalah mengenai 12 Wacana terbaru mendikbud. (baca disini) Ingat ya ! "Wacana" bukan "kebijakan" maupun "aturan" karena belum ada permendikbud nya. Admin tidak menyalahkan jika para guru belum percaya dengan informasi tersebut bahkan di komentar yang saya baca berita ini Hoax dan salah satu pengomentar dilaman fanspage saya "info Pendidikan Indonesia" juga menyebutkan bahwa :

Terkait deng postingan yang mengatas namakan arahan Mendikbud untuk menyebarkannya dapat dijelaskan sebagai berikut

  1. Asal usul postingan tsb tidak jelas. Tidak benar ada pertemuan jm 7.45 - 9.00 pagi Jumat 21 Okt denga pak Mendikbud yang dijadikan dasar asal usul materi postingan yg beredar luas di WA grup tsb.
  2. Soal materi yg dipost sebagian mmg bbrp kali disampaikan olh Mendikbud dlm berbagai forum, tetapi substansinya kurang pas jika disampaikan scr singkat spt itu. Mendikbud memiliki konsep yg lebih komprehensif.
  3. Sebagian materi tsb sdh digodok dan disiapkan utk diimplementasikan, tetapi sebagian yg lain masih hrs dikaji konsekuensi regulasinya. Kemdikbud telah memiliki naskah akademik ttg hal ini namun blm bisa dipublikasikan.
  4. Atas dasar tsb, mohon tidak menjadikan postingan tsb sbg kebijakan mendikbud melainkan sbg gagasan yg perlu kita cermati bersama2 utk kebaikan pendidikan kita ke depan.
Terima kasih
Dari Mas Nasrul Staff khusus Mendikbud. Maturnuwun

Sumber posting lihat pada penampakkan dibawah

gambar info terbaru kemdikbud

Selain itu, saat ini sudah dipublikasikan juga salah satu website yang menuliskan berita tentang "Klarifikasi Berita ‘Hoax’ Arahan Mendikbud" untuk lengkapnya silahkan bapak ibu baca di alamat web berikut: http://www.pwmu.co/16961/2016/10/klarifikasi-tentang-berita-hoax-arahan-mendikbud.html. Lalu mana berita yang benar? ada satu lagi nih info terbaru dari situs TRIBUNNEWS.COM. selamat membaca

gambar Mendikbud Sedang Susun Aturan Baru: Guru Minimal 8 Jam Di Sekolah


Mendikbud Sedang Susun Aturan Baru: Guru Minimal 8 Jam Di Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan sedang menyusun aturan baru untuk guru. Nantinya, guru yang berstatus PNS atau bersertifikasi diwajibkan berada di sekolah selama delapan jam seperti PNS pada umumnya. "Ini sedang kita proses legal drafting-nya. Kita lihat secara perundang-undangan. Tapi intinya itu akan menjadi bagian dari reformasi organisasi pembelajaran di SD maupun SMP, termasuk SMK," katanya saat menghadiri Seminar Nasional di Kota Malang, Sabtu (22/10/2016).

Menurut Muhadjir, aturan itu akan berlaku untuk seluruh guru, baik di sekolah negeri maupun swasta. Apalagi, dalam waktu dekat full day school atau yang disebut sebagai program penguatan pendidikan karakter (PPPK) akan diterapkan. Halaman selanjutnya

"Pokoknya semua guru yang sudah PNS dan sudah mendapat tunjangan profesi, maupun guru swasta yang bersertifikat, otomatis dia guru profesional dan harus mempertanggungjawabkan profesionalitasnya, delapan jam minimum dia harus berada di sekolah," jelasnya. Bagi guru yang tidak melaksanakan aturan itu akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi penundaan dana sertifikasi. Untuk menerapkan itu, Mendikbud sudah meminta jajarannya untuk membuat absensi nasional bagi guru. "Kita minta Dirjen untuk membuat absensi nasional," ungkapnya.

"Jadi saat itu kepala sekolah merupakan guru yang kebetulan disuruh menjadi kepala sekolah saja," jelasnya. Mendikbud juga sedang mengkaji pengurangan mata pelajaran untuk SD dan SMP. Jika diketahui terlalu banyak beban mata pelajaran untuk siswa, sejumlah mata pelajaran akan dihapus. "Lebih baik banyak waktu dibanding terlalu banyak beban mata pelajaran," ungkapnya.

sumber

Demikian info terkait dengan kebijakan tentang aturan baru mendikbud Guru Minimal 8 Jam Di Sekolah dan juga kenaikan pangkat tanpa PTK. Semoga memperjelas

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel