Permendikbud nomor 3 tahun 2017 Tentang penilaian hasil belajar

Permendikbud nomor 3 tahun 2017 merupakan peraturan menteri pendidikan tentang penilaian hasil belajar oleh pemerintah dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidkikan. Dalam Permendikbud nomor 3 tahun 2017 dijelaskan peserta didik harus mengikuti dan melaksakan tiga jenis ujian sebagai syarat kelulusan dalam suatu jenjang pendidikan yaitu ujian nasional (UN), ujian sekolah berbasis nasional (USBN) dan ujian sekolah (US).

Permendikbud nomor 3 tahun 2017 disahkan dan mulai disosialisasikan pada tanggal 10 Januari 2017 berdasarkan surat peraturan menteri pendidikan no 1760/A4.1/HK/2017. Dalam penyampaian Permendikbud nomor 3 tahun 2017 terdapat 24 pasal dalam masing-masing butirnya. Permendikbud nomor 3 tahun 2017 menjelaskan mengenai penilaian hasil belajar serta syarat kelulusan peserta didik di suatu jenjang pendidikan. Seperti dalam pasal 2 dan 3 menjelaskan peserta didik dari sekolah formal wajib mengikuti ujian baik Ujian Nasional (UN), ujian sekolah berbasis nasional (USBN) dan ujian sekolah (US). Dan pasal 4 menjelaskan persyaratan peserta didik dari sekolah formal untuk mengikuti ujian.

Dalam Permendikbud nomor 3 tahun 2017 juga menjelaskan status ujian bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus yang dijelaskan pada pasal 6. Syarat kelulusan peserta didik dari suatu jenjang pendidikan dijelaskan dalam pasal 18 Permendikbud nomor 3 tahun 2017.

Untuk lebih lengkap mengetahui penjelasan semua pasal dalam Permendikbud nomor 3 tahun 2017, kami bagikan Permendikbud nomor 3 tahun 2017 yang mungkin bapak dan ibu guru butuhkan dalam penentuan penilaian hasil belajar peserta didik di sekolah. semoga bermanfaat

gambar download permendikbud nomor 3 tahun 2017

Download Permendikbud nomor 3 tahun 2017 - DISINI

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) atau /Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) /Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)/yang sederajat, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) atau yang sederajat, dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.

2. Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disingkat PK adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP, SMA atau yang sederajat, dan SMK atau yang sederajat mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.

3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.

6. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan.

7. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs atau yang sederajat dan Program Paket C setara SMA/MA atau yang sederajat.

8. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik melalui UN.

9. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.

10 Program Wustha adalah pendidikan dasar 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.

11. Kisi-Kisi Ujian adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UN, US, dan USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.

12. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.

13. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.

14. Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.

15. Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut POS US adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan US.

16. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

17. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

18. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

19. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota

Demikian tentang Permendikbud nomor 3 tahun 2017 yang bisa kami tuliskan. Semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel