Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Penilaian tertuang pada Permendikbud nomor 23 tahun 2016 yang bisa di download melalui website resmi kementerian pendidikan dan kebudayaan di alamat http://jdih.kemdikbud.go.id/new. Menurut peraturan ini, pengaturan mengenai penilaian pendidikan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam penilaian hasil belajar, selain itu, dalam rangka pengendalian mutu penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah perlu menyusun standar penilaian pendidikan.

Pada psoting sebelumnya blog guru-id juga sudah membagikan beberapa permendikbud yang cukup penting untuk diketahui satuan pendidikan khususnya para guru, karena sangat berhubungan dengan program pembelajaran dan tujuan tercapainya pembelajaran seperti Permendikbud nomor 22 tahun 2016 (disini), dan permendikbud nomor 24 tahun 2016 (disini). Nah untuk melengkapi informasi di blog ini, maka berikut permendikbud nomor 23 tahun 2016 yang kami maksudkan:

gambar permendikbud nomor 23 tahun 2016
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan

2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta

3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.

5. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

BAB II
LINGKUP PENILAIAN
Pasal 2

Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan

a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Pasal 3

(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek:

(2) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku

(3) Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.

Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.

(5) Penilaian pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.

BAB III
TUJUAN PENILAIAN
Pasal 4

(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara

(2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.

(3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

Bersambung....

Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian - Disini

Itulah share Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Semoga bermanfaat bagi bapak ibu guru, berikutnua silahkan baca lanjutannya di BAB V prinsip penilaian

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel