Kasus Guru Cubit siswa, Guru Samhudi Dituntut 6 Bulan Penjara

Sahabat edukasi, Samhudi adalah Guru di SMP Swasta Sidoarja Jawa Timur dan diancam penjara karena mencubit siswanya. Beliau seorang wakil Kepala Sekolah yang telah mengajar selama 25 Tahun dan dikenal sebagai sosok yang disiplin namun jarang memberikan hukuman fisik.

Samhudi mengajar sebagai guru matematika, sepengetahuan rekan-rekannya selama mengajar di Sekolah tersebut, samhudi memang berdisiplin dan tegas, namun tidak pernah menghukum anak didiknya secara fisik. Begitu pula yang disampaikan salah satu rekan kerjanya mochammad ROis, beliau guru yang mempelopori kegiatan di sekolahnya dan bertanggung jawab semua atas tindakan siswanya

gambar Kasus Guru Cubit siswa, Guru Samhudi Dituntut 6 Bulan Penjara

Saat ini samhudi pasrah apapun keputusan para hakim, beberapa minggu lalu samhudi dan orangtua siswa dipertemukan oleh wakil bupati sidoarjo Aparat Kepolisian, dan TNI. Orangtua siswa menyatakan hanya ingin keadilan bagi anaknya. dan yang dibutuhkannya penyelesaian bukan kemenangan. Nah pertemuan tersebut kemudian menghasilkan keputusan damai dan pencabutan berkas laporan namun persidangan kasus ini tetap berjalan.

Kasus guru cubit siswa sudah memasuki tahap tuntutan, meskipun kedua pihak sudah berdamai, samhudi guru yang dituduh mencubit muridnya tetap dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Dalam sidang di pengadilan Negeri Sidoarja kamis siang, jaksa menuntut guru samhudi 6 (enam) bulan Penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan subsider 2 bulan serta denda 500 juta rupiah. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan pada 21 Juli mendatang.

Sidang berlangsung beberapa hari setelah perdamaian antara Yuni Kurniawan (orangtua Korban) sekaligus pelapor dan guru samhudi sebagai terlapor. perihal perdamaian akan disampaikan ke majelis Hakim untuk dijadikan pertimbangan kasus penganiayaan yang terjadi pada mei lalu. Menurut keterangan, samhudi mencubit muridnya karena tidak mengikuti program shalat duha, tidak terima orangtua murid melapor ke polisi dan kasus pun bergulir hingga ke pengadilan.

Nah kasus seperti ini memang bukan yang pertama kali, namun ini yang paling parah, sahabat guru, bila kita bahas lagi kabarnya guru samhudi dijerat pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. oke untuk lebih jelasnya berikut isinya

Pasal 80 ayat 1

Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sekarang silahkan berikan kesimpulan sendiri menurut anda apakah Cubit termasuk luka berat? hanya anda yang mampu menjawabnya. Nah jika kurang yakin silahkan anda download Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Andak (DISINI).

Baca juga : Guru samhudi berdamai dengan Orangtua Siswa

Demikian info terbaru tentang kasus guru cubit siswa ini, semoga saja guru samhudi diberikan kebebasan karena menurut saya kasus ini tidak begitu berat hanya sekedar kesalahpahaman, dan semoga juga menjadi pelajaran bagi kita semua dan kasus seperti ini tidak terjadi lagi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel