Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang KI dan KD Pelajaran Kurikulum 2013

Pada Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 dijelaskan tentang Kompetensi inti dan kompetensi dasar pelajaran Pada kurikulum 2013 Pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Salut buat kemdikbud yang selalu melakukan perbaikan terhadap sistem pendidikan di Indonesia dan salah satunya pada Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang mengakomodasikan prinsip-prinsip untuk memperkuat proses pembelajaran. Sebelumnya jaringan dokumentasi dan informasi kementerian pendidikan dan kebudayaan juga telah menerbitkan peraturan terbarunya yakni nomor 20, 21, 22, dan 23 (download Disini), nah sehubungan dengan kesibukan bapak ibu guru dalam pembuatan perangkat pembelajaran semester 1 tahun 2017/2017 ada baiknya anda mengikuti pedomannya dengan format terbaru Silabus dan RPP kurikulum 2013 dan KTSP yang tertuang pada "permendikbud nomor 22 tahun 2016"

Adapun untuk pendidikan dasar dan menengah dalam artian jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang melaksanakan kurikulum 2013 bisa mengikuti perubahan/perbaikan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pelajaran yang dijelaskan secara ditil melalui Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 berikut ini

gambar Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang KI dan KD Pelajaran Kurikulum 2013

Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016

Pasal 1

(1) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

(2) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kerangka dasar kurikulum; dan
b. struktur kurikulum.

(3) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.

(4) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri.

BAB II
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
Pasal 2

(1) Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas.

(2) Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

(3) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kompetensi inti sikap spiritual;
b. kompetensi inti sikap sosial;
c. kompetensi inti pengetahuan; dan
d. kompetensi inti keterampilan.

(4)Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

(5) Kompetensi inti dan kompetensi dasar digunakan sebagai dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

BAB III
KETENTUAN LAIN
Pasal 3

Dokumen yang memuat kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Download Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016.Pdf - Disini

Demikian share Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi inti dan kompetensi dasar pelajaran Pada kurikulum 2013 yang telah ditetapkan di Jakarta Oleh Mendikbud dan diundangkan secara sah. Silahkan bagikan kepada yang berkentingan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel