Nilai Akhir Para Peserta Guru Pembelajar

Sahabat guru pembelajar pembaca setia blog guru-id.com. Berdasarkan pedoman umum Program guru pembelajar Kemdikbud baik itu untuk Narasumber Nasional/Pengampu dan Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor dan Peserta Guru Pembelajar, maka kali ini admin akan berbagi bagaimana cara penilaian dari program guru pembelajar ini. Sebagaimana yang kita ketahui, Untuk menjamin kualitas pelaksanaan pembelajaran, kepada semua peserta baik Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu, Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor, maupun Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar akan dilakukan penilaian baik tes dan non test yang hasilnya direkap dalam bentuk nilai akhir. Nah untuk daftar nilai para peserta guru pembelajar daring dapat dilihat melalui akun guru pembelajar masing-masing sedangkan untuk moda tatap muka, akan diserahkan oleh mentor atau narasumber/pengampu masing-masing. Info lebih lengkap akan admin tuliskan dibawah ini

gambar cara atau sistem penilaian guru pembelajar daring, kombinasi dan tatap muka

Berdasarkan pedoman guru pembelajar kemdikbud, maka pada BAB V yakni EVALUASI DAN SERTIFIKAT dijelaskan mengenai sistem atau mekanisme penilaian Guru Pembelajar sebagai berikut

A. Evaluasi

Evaluasi program peningkatan kompetensi guru pembelajar dilakukan secara komprehensif, meliputi: penilaian terhadap peserta, penilaian terhadap fasilitator, dan penilaian terhadap penyelenggaraan kegiatan. Berikut ini dijelaskan masing-masing penilaian sebagai berikut.

1. Penilaian Terhadap Peserta
a. Tujuan Penilaian

Berdasarkan pedoman guru pembelajar kemdikbud, maka pada BAB V yakni EVALUASI DAN SERTIFIKAT dijelaskan

A. EvaluasiPenilaian terhadap peserta bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta melalui ketercapaian indikator kompetensi dan keberhasilan tujuan pembelajaran. Penilaian dilaksanakan untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi sesuai dengan kelompok kompetensi yang dipelajari.

b. Aspek Penilaian

Aspek yang dinilai mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Penilaian dilakukan melalui tes untuk aspek pengetahuan mencakup kompetensi profesional dan pedagogik, sedangkan untuk aspek sikap dan keterampilan menggunakan instrumen nontes melalui pengamatan selama kegiatan berlangsung dengan menggunakan format-format penilaian yang telah disediakan.

c. Jenis Instrumen dan Lingkup Penilaian Peserta
1) Tes

Tes akhir dilakukan untuk mengukur pengetahuan peserta secara menyeluruh setelah mengikuti proses pembelajaran. Penilaian menggunakan metode penilaian acuan patokan (PAP). Tes mencakup kompetensi profesional dan pedagogik pada aspek pengetahuan berdasarkan indikator pencapaian kompetensi dari setiap materi sebagaimana yang tercantum dalam struktur program.

Tes akhir dilakukan secara online segera setelah peserta menyelesaikan kegiatan pembelajaran. Tes akhir dilakukan oleh peserta secara modular (sesuai kelompok kompetensi yang dipelajari) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK sesuai dengan mekanisme UKG. Dalam kondisi tes akhir tidak dapat dilakukan secara online maka untuk ketuntasan program dimungkinkan pelaksanaan tes akhir secara offline dan hasilnya diolah dengan menggunakan sistem yang telah dibangun. Penetapan TUK dapat dilakukan dengan memverifikasi TUK tahun 2015 yang sekaligus menjadi Pusat Belajar Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.

a) Bentuk Tes dan Jumlah soal

Tes yang dikembangkan dalam bentuk pilihan ganda. Jumlah soal untuk menguji penguasaan materi profesional dan pedagogik dalam satu kelompok kompetensi sejumlah 30 soal dengan proporsi 10 soal kompetensi pedagogik dan 20 soal kompetensi profesional.

b) Kondisi Pelaksanaan Tes

Tes dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan dalam situasi yang terbebas dari hal-hal yang mengancam reliabilitas, antara lain: (1) jarak tempat duduk; (2) penerangan lampu; (3) ketenangan suasana; (4) kesehatan peserta; (5) kerahasiaan perangkat tes; (6) ketersediaan lembar jawaban; (7) kejelasan petunjuk pengerjaan; (8) kecukupan alokasi waktu; (9) pengawasan dari penguji/panitia; dan (10) hal-hal lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tes. Pelaksanaan tes diupayakan dalam kelompok belajar di kelas Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.

Alokasi Waktu

Tes memerlukan alokasi waktu selama 1 jam pelajaran atau 45 menit untuk satu kelompok kompetensi.

2) Non Test

Non test dilakukan untuk menilai proses selama kegiatan berlangsung. Penilaian proses dilakukan di setiap materi pembelajaran. Penilaian proses menggunakan instrumen dilengkapi dengan kriteria penilaian. Lingkup penilaian proses sebagai berikut.

Rekapitulasi Nilai Akhir Peserta Guru Pembelajar

Untuk menjamin kualitas pelaksanaan pembelajaran, kepada semua peserta baik Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu, Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor, maupun Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar akan dilakukan penilaian baik tes dan non test yang hasilnya direkap dalam bentuk nilai akhir.

Nilai Akhir Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu dan Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor

Nilai Akhir (NA) Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu dan Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor menggunakan rumus sebagai berikut:

  • NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x 70%]+[TAx 30%]
  • NA = Nilai Akhir
  • NS = Nilai Sikap (rerata dari semua aspek sikap yang jadi penilaian)
  • NK = Nilai Keterampilan (rerata dari semua materi)
  • TA = Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan)

Peserta Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu yang dapat ditetapkan sebagai Narasumber Nasional/Pengampu memiliki Nilai Akhir ≥ 80 sedangkan untuk Peserta Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor yang dapat ditetapkan sebagai Instruktur Nasional/Mentor memiliki Nilai Akhir ≥ 70.

Nilai Akhir Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar

Nilai akhir (NA) peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka diperoleh dari 3 komponen yaitu penilaian pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Penentuan nilai akhir peserta menggunakan formulasi sebagai berikut.

1) Formulasi penentuan nilai akhir peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar bagi guru kelas, guru mapel, dan guru BK ditetapkan sebagai berikut.

  • NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x40%]+[TAx 60%]
  • NA = Nilai Akhir
  • NS = Nilai Sikap (rerata dari semua aspek sikap yang jadi penilaian)
  • NK = Nilai Keterampilan (rerata dari semua materi)
  • TA = Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan)

2) Formulasi penentuan nilai akhir peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar bagi guru kejuruan

  • NA =[{(NS x40%)+(NK x60%)}x60%]+[TAx 40%]
  • NA = Nilai Akhir
  • NS = Nilai Sikap (rerata dari semua aspek sikap yang jadi penilaian)
  • NK = Nilai Keterampilan(rerata dari semua materi)
  • TA = Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan)

3) Formulasi penentuan nilai akhir peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar moda daring

  • NA =[(PD x10%)+(TS x50%)+(TAx 40%)]
  • NA = Nilai Akhir
  • PD = Penilaian Diri
  • TS = Tes Sumatif
  • TA = Nilai Tes Akhir

DEmikian share tentang Nilai Akhir Para Peserta Guru Pembelajar yang bisa admin bagikan. Untuk lebih jelasnya silahkan download pedoman Moda Tatap Muka, Dalam Jejaring (Daring), dan Daring Kombinasi guru pembelajar melalui link berikut. Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel