Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata

Sahabat guru-id, Apakah sekolah anda terpilih sebagai sekolah yang menerapkan program Adiwiyata? Jika jawabannya iya, maka anda perlu membaca Pedoman Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata. Jika bapak ibu guru pembaca mengikuti update-update postingan terbaru di blog ini, maka sebelumnya tentu sudah membaca penjelasan lengkap tentang Artikel sekolah Adiwiyata. Sedangkan pada kesempatan ini akan admin tuliskan isi yang tertuang didalam "Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013". Pembaca juga bisa mengunduh filenya melalui tautan yang admin sematkan dibawah

Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 Pdf - DOWNLOAD

Adapun pada pasal 1 dijelaskan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.

2. Program Adiwiyata adalah program untuk mewujudkan sekolah yang pedulidan berbudaya lingkungan.

3. Menteri terkait adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

Program Adiwiyata dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a. edukatif;
b. partisipatif;dan
c. berkelanjutan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan Program Adiwiyata kepada seluruh unsur pelaksana Program Adiwiyata baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pasal 4

Program Adiwiyata diikuti oleh:

a. Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI);

b. Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs);

c. Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA); dan

d. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

(2) Sekolah atau madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus negeri atau swasta yang telah terakreditasi.

Pasal 5

Penyelenggara Program Adiwiyata terdiri atas:

a. Menteri dan menteri terkait;
b. gubernur;dan
c. bupati/walikota.
Pasal 6

(1) KomponenProgram Adiwiyata, meliputi:

a. aspek kebijakan sekolah yang berwawasan lingkungan;

b. aspek kurikulum sekolah berbasis lingkungan;

c. aspek kegiatan sekolah berbasis partisipatif; dan

d. aspek pengelolaan sarana dan prasarana pendukung sekolah yang ramah lingkungan.

(2) Terhadap pelaksanaan komponen Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan:

a. pembinaan;
b. penilaian; dan
c. pemberian penghargaan.

Pasal 7

(1) Untuk menunjang pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri membentuk:

  • dewan pertimbangan adiwiyata;
  • tim teknis adiwiyata;
  • tim pembina adiwiyatanasional;dan
  • tim penilai adiwiyatanasional.

(2) Untuk menunjang pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, gubernur membentuk:

a. tim pembina adiwiyata provinsi;dan
b. tim penilai adiwiyata provinsi.

(3) Untuk menunjang pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, bupati/walikota membentuk:

a. tim pembina adiwiyata kabupaten/kota; dan
b. tim penilai adiwiyata kabupaten/kota.

(4) Unsur, susunan keanggotaan, dan perincian tugas tim yang menunjang pelaksanaan Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (2) huruf ameliputi:

  • sosialisasi;
  • bimbingan teknis;
  • pembentukan sekolah model atau percontohan;
  • pendampingan; dan
  • monitoring dan evaluasi program.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh tim Pembina adiwiyata:

a. nasional;
b. provinsi; dan
c. kabupaten/kota, sesuai dengan perincian tugasnya.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pedoman pembinaan adiwiyata sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Terhadap hasil pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri, menteri terkait,gubernur, ataubupati/walikota melakukan penilaian untuk mengukur tingkat pencapaian Adiwiyata.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh tim penilai:

a. Adiwiyata nasional;
b. Adiwiyata provinsi; dan
c. Adiwiyata kabupaten/kota, Sesuai dengan perincian tugasnya.

(3) Penilaian sebagaimana dimaksud padaayat (2) dilaksanakan berdasarkan kriteria penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Penilaian Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan tahapan yang meliputi:

  1. Penyampaian permohonan penilaian secara tertulis oleh calon Sekolah Adiwiyata kepada tim penilai kabupaten/kota;
  2. Penilaian terhadap pencapaian Sekolah Adiwiyata oleh tim penilai kabupaten/kota;
  3. Penyampaian hasil penilaian Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota kepada tim penilai provinsi;
  4. Penilaian terhadap pencapaian Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota oleh tim penilai provinsi;
  5. Penyampaian hasil penilaian Sekolah Adiwiyata provinsi kepada tim penile inasional;
  6. f. Penilaian terhadap pencapaian Sekolah Adiwiyata provinsi oleh tim penilai nasional; dan
  7. Penyampaian hasil penilaian Sekolah Adiwiyata nasional kepada Menteri melalui dewan pertimbangan adiwiyata.

(2) Penyampaian hasil penilaian Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dilakukan terhadap sekolah yang memenuhi nilai pencapaian tingkat provinsi dan nasional.

(3) Perincian tahapan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Penilaian Program Adiwiyata dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 12

(1) Calon Sekolah Adiwiyata yang memenuhi nilai capaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), diberikan penghargaan Sekolah Adiwiyata.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Sekolah Adiwiyata tingkat kabupaten/kota diberikan oleh bupati/walikota;

b. Sekolah Adiwiyata tingkat provinsi diberikan oleh gubernur;

c. Sekolah Adiwiyata tingkat nasional diberikan oleh Menteri dan menteri terkait;dan

d. Sekolah Adiwiyata mandiri diberikan oleh Menteri dan menteri terkait.

Pasal 13

b(1) Sekolah atau madrasah dapat diusulkan oleh tim penilaian adiwiyata provinsi kepada tim penilai adiwiyata nasional sebagai calon penerima penghargaan adiwiyata mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, jika:

  • telah menjadi Sekolah Adiwiyata nasional;
  • pada saat penilaian tahun berjalan mencapai nilai pencapaian tingkat nasional;dan
  • memiliki 10 (sepuluh) sekolah imbas yang memenuhi criteria Adiwiyata kabupaten/kota.

(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui dewan pertimbangan adiwiyata untuk ditetapkan.

Pasal 14

(1) Tim penilai dalam melaksanakan penilaian Program Adiwiyata wajib mematuhi kode etik.

(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

a. melakukan penilaian secara obyektif dan independen sesuai fakta di lapangan;

b. menaati semua ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);

c. tidak diperbolehkan memberi, meminta, atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan penilaian Program Adiwiyata;

d. berkomunikasi secara sopan dan profesional dalam melaksanakan penilaian;

e. berpenampilan pantas dan rapi dalam melaksanakan penilaian teknis; dan

f. tidak menginformasikan hasil penilaian kepada pihak manapun.

Pasal 15

Pendanaan pelaksanaan program adiwiyata dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

gambar Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata

Demikian info terkait Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata yang bisa admin bagikan. Semoga bermanfaat.

Admin juga membagikan informasi terkait dengan Adiwiyata...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel