Biaya PPG 2018 Terbaru

Update februari 2018! tentang biaya ppg terbaru. Sahabat guru Indonesia, bagaimana kabar anda hari ini? sehat kan? admin doakan semoga anda selalu dalam keadaan sehat walaafiat ya.

Pada postingan kali ini admin akan berbagi berita pendidikan terbaru tentang pendidikan profesi guru atau biasa disingkat PPG 2018. beberapa poin penting ini mungkin harus dibaca oleh guru indonesia khususnya yang belum pernah ikut PPG, baik guru HOnor maupun PNS. oleh karena itu tahap awalnya adalah terlebih dahulu mengetahui persyaratannya


Adapun mengenai persayaratan ppg 2018 adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV).
  • Guru dalam jabatan berstatus PNS atau bukan PNS yang mendapatkan tugas mengajar sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Untuk peserta yang lulus pretes dan belum mempunyai NUPTK, masih bisa menyusul untuk NUPTK nya.
  • Terdaftara pada Data Pokok Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
  • Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
  • Bebas napza.
  • Sehat jasmani dan rohani (jiwa).
  • Berkelakuan baik.

Setelah membaca syarat-syarat ppg 2018 diatas, selanjutnya ketahui juga tentang teknis dokumen atau berkas adminitrasi ppg tahun 2018 dbawah ini

  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, Dinas Pendidikan atau Notaris.
  • Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi :
  1. Guru PNS dilegalisasasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi.
  2. PNS yang ditugaskan sebagai guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas.
  3. Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan.
  4. Guru bukan PNS disekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas.
  • Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala sekolah.
  • Pakta Integritas bagi calon peserta PPG
  • Surat izin untuk mengikuti program PPG :
  1. Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang.
  2. Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan.
  3. Bagi guru bukan PNS disekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah yang diberi kewenangan.
  4. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah.
  • Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

Terakhir adalah pembiayaan ppg 2018. Agar semua guru tahu dan tidak tertipu dengan oknum yang mengambil kesempatan dalam hal ini, maka saya sarankan baca juknis berikut ini.

1. Pelaksanaan PPG dalam jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. Pembiayaan program ppg 2018 oleh pemerintah pusat sebesar 7.500.000.000 tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang .

3. Pemrintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi guru dalam jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program keahlian ganda yang ditetapkan oleh menteri

4. Selain pembiayaan pelaksanaan program PPG pemerintah daerah dan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.

5. biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan konsumsi dan keperluan pribadi lainnya.

Masih belum jelas? silahkan download dokumen penting dibawah ini sebagai pedoman pelaksanaan PPG tahun 2018. Semoga bermanfaat

gambar biaya ppg 2018

1. DOWNLOAD KOMPONEN BIAYA PPG 2018 - (SIMPAN PDF)

2. DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan - (SIMPAN PDF)

3. DOWNLOAD CARA MENDAFTAR PRETES PPG DALAM JABATAN - SIMPAN PDF
Berikut disampaikan tata cara ajuan / pendaftaran PRETES PPG DALAM JABATAN melalui akun guru di simpkb.id Silakan dipelajari untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran.

Terima kasih, hanya ini saja informasi tentang ppg 2018 yang bisa admin bagikan. Ketika kesulitan mendapatkan file di blog ini, siahkan hubungi saya melalui FB di alamat berikut: https://web.facebook.com/perangkatguru

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel