Juknis bos 2018 sd smp sma smk pdf kemdikbud

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Sahabat guru Indonesia apa kabar? semoga baik baik saja ya. Lama tak menerbitkan postingan di blog guru id ini menyebabkan berita terbaru dunia pendidikan saat ini tidak bisa saya infokan kepada guru guru khususnya pembaca setia blog guru-id.com.

Tak heran mungkin banyak pengunjung yang beralih ke blog lain. Saya minta maaf sebelumnya kepada semua pengunjung. Nah hari ini saya ingin membagikan sebuah informasi yang cukup penting untuk diketahui oleh pihak sekolah yakni tentang Juknis BOS 2018.

Bagi bendahara BOS yang ingin menyusun Laporan BOS tahun 2018 baik SD, SMP SMA maupun SMK, maka wajib mempelajari serta memahami petunjuk teknis BOS tahun 2018 yang sesuai dengan permendikbud nomor 1 tahun 2018.

Adapun pada tulisan kali ini ada beberapa juga point penting mengenai perubahan juknis BOS 2018 yang akan admin share di sini, bagi yang membutuhkan file pdf nya juga sudah kami sediakan link download nya dibawah. Semoga bermanfaat.

Berapa besar dana BOS yang diterima sekolah tahun 2018 ? berdasarkan yang admin kutip dari juknis BOS 2018, simak penjelasannya dibawah ini !

A. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:

  1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  2. SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  3. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  4. SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
  5. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

b. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60:

  1. Penerima kebijakan alokasi minimal
  2. SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
  3. SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
  4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

C. Bukan penerima kebijakan alokasi minimal

  1. a) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  2. b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  3. c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  4. d) SMK Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
  5. e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

Jumlah BOS untuk kelas jauh, SMP Terbuka dan SMA Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

Untuk lebih jelasnya langsung saja bapak dan ibu guru lihat Petunjuk teknis lengkapnya melalui tautan yang admin upload dibawah ini

gambar JUKNIS bos 2018 pdf sd smp sma

1. Download juknis Bos SD 2018 PDF sesuai permendikbud nomor 1 tahun 2018 - ( SIMPAN JUKNIS )

2. Download juknis Bos SMP 2018 PDF sesuai permendikbud nomor 1 tahun 2018 - ( SIMPAN JUKNIS )

3. Download juknis Bos SMA 2018 PDF sesuai permendikbud nomor 1 tahun 2018 - ( SIMPAN JUKNIS )

4. Download juknis Bos SMK 2018 PDF sesuai permendikbud nomor 1 tahun 2018 - ( SIMPAN JUKNIS )

Itu saja yang bisa admin bagikan mengenai juknis bos 2018 sesuai permendikbur nomor 1 tahun 2018. Semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel