Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Untuk PNS/TNI/POLRI Dibuka | Lihat Persyaratannya

PENDAFTARAN BEASISWA PENDIDIKAN INDONESIA LPDP TAHUN 2019 TAHAP 2 MULAI DIBUKA HARI INI. Bagi bapak guru yang ingin mendaftar bisa melalui online di situs resminya beralamat : https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/index.php/user/create. Setelah membuat akun dilanjutkan login dan mulai memilih beasiswa yang dituju.

Selengkapnya pelajari tentang Cara mendaftar Beasiswa LPDP Tahun 2019.

Blog guru-id akan berbagi informasi tentang Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) khusus S2 dan S3 untuk PNS/TNI/POLRI Tahun 2019/2020. Program beasiswa ini diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui LPDP, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam rangka pembiayaan pendidikan di dalam negeri atau luar negeri. Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI adalah program beasiswa bagi Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan POLRI. Adapun Sasaran program PNS, TNI, dan POLRI adalah aparatur negara yang bertugas di satuan masing-masing.

Skema Program Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI diberikan untuk jenjang Pendidikan:

1. Magister satu gelar (single degree) dengan lama studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan

2. Doktoral satu gelar (single degree) dengan lama studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.

Program Beasiswa PNS, TNI dan POLRI dapat memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan yang ada dalam daftar LPDP atau atas usulan K/L yang disetujui LPDP.

Pendaftar Beasiswa PNS, TNI dan POLRI yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa wajib menyerahkan 1 (satu) LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi tujuan.

Adapun Komponen pembiayaan terdiri atas Dana Pendidikan dan Biaya Pendukung. Berikut adalah rinciannya.

gambar biaya beasiswa s2 dan s3 PNS tahun 2019

Berikut adalah Persyaratan Umum Pendaftar Beasiswa Pendidikan Indonesia tahun 2019 bagi PNS

Pendaftar wajib memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia;

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) bagi pendaftar program magister dan telah menyelesaikan studi program magister (S2) bagi pendaftar doktoral dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
b. Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.

3. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister (untuk pendaftar program magister) ataupun doktoral (untuk pendaftar program doktoral) baik di perguruaan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi di luar negeri.

4. Melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi sumber daya manusia bagi yang sedang bekerja (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen);

5. Melampirkan Surat Keterangan sehat yang masa berlakunya paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal diterbitkannya sampai tanggal penutupan pendaftaran setiap periode, dengan ketentuan sebagai berikut:

. Surat Keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik;

a. Surat Keterangan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba;

b. Surat Keterangan bebas dari TBC yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik, khusus untuk pendaftar dengan tujuan perguruan tinggi luar negeri;

6. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidangnya (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen);

7. Memilih program studi dan Perguruan Tinggi Tujuan yang sesuai dengan ketentuan LPDP;

8. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan khusus pendaftaran beasiswa;

9. Memenuhi persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan khusus pendaftaran beasiswa;

10. Ketentuan pada angka 9 dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari perguruan tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:

. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;

a. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;

b. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;

c. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;

d. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol; atau

e. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut.

11. Pendaftar yang memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan pada angka 10, wajib melampirkan salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.

12. Pendaftar program doktoral luar negeri yang negara tujuan studinya tidak berbasis Bahasa Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara perguruan tinggi tujuan atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris sebagaimana terlampir.

13. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

. Kelas Eksekutif;
a. Kelas Khusus;
b. Kelas Karyawan;
c. Kelas Jarak Jauh;
d. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
e. Kelas Internasional khusus Tujuan Dalam Negeri; atau
f. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi.
14. Melampirkan rencana studi bagi program magister berdasarkan silabus/kurikulum program studi tujuan;

15. Menulis proposal studi baik pendaftar jenjang pendidikan magister maupun doktoral.

16. Melampirkan Proposal Penelitian bagi pendaftar program doktoral. VI. Persyaratan Khusus Pendaftaran Beasiswa Persyaratan Khusus Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia PNS, TNI, dan POLRI sebagai berikut: 1. Diusulkan dari institusi pendaftar oleh:

a. sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk pendaftar PNS,

b. sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk pendaftar TNI, atau

c. sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk pendaftar POLRI

2. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen);

3. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

. Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan doktoral.

a. Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, dan Guru/Dosen paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktoral.

b. Anggota TNI atau anggota POLRI paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan doktoral.

4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

. Pendaftar Program Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

a. Pendaftar Program Doktoral memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

b. Khusus untuk Pendaftar jenjang Doktoral lulusan program magister yang hanya melakukan penelitian dan tidak memiliki IPK (Master by Research), wajib melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, dan transkrip nilai (jika ada) kemudian pada aplikasi pendaftaran mengisi nilai IPK minimal 3.25.

c. Untuk Lulusan Luar Negeri, nilai IPK dikonversi melalui tautan https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan hasil konversi diunggah/dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai.

5. Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) atau lembaga bahasa arab (khusus TOAFL) dengan ketentuan sebagai berikut:

. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, IELTS™ 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 500;

a. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 75, IELTS™ 6,5 , TOEIC® 750, atau TOAFL 550;

b. Pendaftar program doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, IELTS™ 6,0 , TOEIC® 700, atau TOAFL 530;

c. Pendaftar program doktoral luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94, IELTS™ 7,0, TOEIC® 850, atau TOAFL 55

d. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia

6. Sertifikat TOAFL diperuntukkan bagi pendaftar dengan tujuan program studi dan/atau perguruan tinggi Islam;

7. Wajib menyelesaikan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional paling lama 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doktoral.

8. Apabila Penerima Beasiswa menyelesaikan studi lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doktoral, wajib melapor kepada LPDP dan menerima keputusan dari LPDP.

VII. Proses Seleksi Proses seleksi terdiri dari:

1. Seleksi Administrasi;
a. Seleksi Administrasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya.
b. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud pada point a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Tim penyeleksi administrasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dan kecocokan berkas pendaftaran berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.

2. Pendaftar yang dokumennya tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

3. Pendaftar yang dokumennya memenuhi persyaratan dinyatakan lulus administrasi.

4. Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ditetapkan sebagai peserta Seleksi Berbasis Komputer.

5. Informasi pendaftar yang lulus atau tidak lulus seleksi administrasi disampaikan melalui akun pendaftaran online masing-masing pendaftar.

6. Pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi dapat mendaftar kembali pada periode berikutnya.

2. Seleksi Berbasis Komputer . Seleksi Berbasis Komputer diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan ditetapkan sebagai peserta Seleksi Berbasis Komputer.

a. Materi dalam Seleksi Berbasis Komputer meliputi:

1. Tes Potensi Akademik atau Tes Intelijensi Umum; dan
2. Soft Competency atau Tes Karakter Kepribadian;
b. Pengambilan keputusan peserta yang dinyatakan lulus pada Seleksi Berbasis Komputer berdasarkan hasil nilai Tes Potensi Akademik.
c. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Berbasis Komputer ditetapkan sebagai peserta Wawancara.
d. Peserta Seleksi Berbasis Komputer yang tidak lulus dapat mendaftar kembali pada periode berikutnya.

3. Wawancara; . Sebelum wawancara, verifikator yang ditunjuk oleh LPDP melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh peserta

a. Peserta tidak dapat mengikuti seleksi wawancara, apabila dokumen yang diserahkan:

1. tidak sesuai dengan persyaratan LPDP; atau

2. terdapat unsur pemalsuan dokumen.

b. Peserta yang melakukan pemalsuan data atau dokumen tidak dapat mendaftar kembali pada semua program beasiswa LPDP.

c. Peserta mengikuti wawancara berdasarkan lokasi yang dipilih pada saat pendaftaran.

d. Wawancara dilaksanakan oleh Tim Pewawancara yang ditetapkan oleh LPDP.

e. Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi wawancara tidak dapat mendaftar pada seluruh program beasiswa LPDP di tahun yang sama.

VIII. Pendaftaran

Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

IX. Format Proposal Studi dan Rencana Studi

1. Program Magister dan Doktoral

Proposal Studi meliputi:

Justifikasi rasional pemilihan bidang studi, perguruan tinggi, area disiplin keilmuan, dan relevansinya terhadap kebutuhan institusi asal maupun pembangunan nasional

2. Program Magister

Rencana Studi meliputi:

a. Deskripsikan rencana perkuliahan dan sks per-semester yang akan ditempuh hingga selesai studi.

b. Deskripsikan topik apa yang akan Saudara tulis dalam tesis.

c. Deskripsikan aktivitas di luar perkuliahan yang akan Saudara lakukan selama studi.

d. Melampirkan daftar silabus perkuliahan [kuliah studi lapangan (field study) yang mengeluarkan biaya tambahan tidak dibiayai oleh LPDP]

X. Format Proposal Penelitian (Program Doktoral)

Proposal penelitian meliputi:

1. Judul Penelitian
2. Latar Belakang
3. Perumusan Permasalahan (Statement of Problem)
4. Pertanyaan/Tujuan Penelitian
5. Kelogisan (Rationale)
6. Metode dan Desain
7. Signifikansi/Manfaat
8. Kesimpulan dan Saran
9. Daftar Pustaka


Selain itu, Beasiswa Pendidikan Indonesia terdiri dari beberapa jenis Beasiswa sebagai berikut:

Baca juga : 1. Jadwal Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia LPDP Tahun 2019

2. CARA MENDAFTAR BEASISWA LPDP TAHUN 2019

Demikianlah informasi tentang Beasiswa S2 dan S3 Untuk PNS/TNI/POLRI Tahun 2019/2020. Semoga bermanfaat dan menjadi jalan menuju pembelajaran lebih baik lagi bagi PNS indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel