Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Terbaru

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 - Benarkah kalau Juknis BOS tahun 2019/2020 untuk SD SMP SMA dan SMK kembali direvisi ? Jawabannya benar, karena saat ini pemerintah sudah menerbitkan Peraturan baru yang mengatur tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 3 tahun 2019 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler.

Pada posting kali ini viter melalui guru-id.com akan menuliskan perubahan penting pada juknis BOS 2019 sesuai permendikbud nomor 18 tahun 2019. Salah satuanya adalah tentang gaji guru honorer yang naik dari 15% menjadi 30%.

gambar besaran gaji honorer sesuai dana bos

Sesuai dengan diktum juknis bos reguler terbaru ini bahwa bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru yang melaksanakan tugas, perlu diberikan honor melalui bantuan operasional sekolah regular.

Adapun dikarenakan persentase pemberian honor guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah regular, belum dapat menunjang kesejahteraan guru yayasan, maka permendikbud khusus perubahan untuk meningkatkan persentase pemberian honor guru yayasan.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019

permendikbud nomor 18 tahun 2019

Pada permendikbud nomor 18 tahun 2019 berisi tentang tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan operasional sekolah reguler yang meliputi tujuan umum, khusus, sasaran, waktu penyaluran dan Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah.

Tim BOS Reguler Sekolah terdiri atas kepala Sekolah, bendahara, satu orang unsur guru, satu orang unsur komite sekolah dan satu orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Data Dapodik yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan alokasi BOS Reguler tiap Sekolah merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input dan telah dilengkapi dengan nomor induk siswa nasional (NISN), serta lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian.

Juknis BOS Reguler Tahun 2019

GAMBAR JUKNIS BOS TAHUN 2019

Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP

Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.

Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan sesuai permendikbud nomor 18 tahun 2019

Larangan Penggunaan Dana BOS tahun 2019

Para masyarakat indonesia khususnya orangtua wajib melaporkan ke dinas pendidikan apabila sekolah menggunakan Dana BOS untuk kegiatan berikut ini :

  1. disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membeli perangkat lunak (Software) atau untuk pelaporan keuangan BOS Reguler atau Software sejenis;
  4. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring);
  5. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
  6. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis daerah kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya;
  7. membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  8. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);
  9. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. digunakan untuk rehabilitasi prasarana Sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
  11. membangun gedung atau ruangan baru;
  12. membeli lembar kerja siswa (LKS);
  13. membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelaj aran;
  14. membeli saham;
  15. membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
  16. membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan;
  17. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian; dan/atau
  18. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.

Besaran Pembayaran Guru Honorer

Ternyata pada juknis bos tahun 2019 untuk pembayaran guru honorer masih bisa dianggarkan dari dana BOS. Adapun dana bos tersebut dapat dibayarkan untuk :

  1. Guru honorer atau guru yayasan.
  2. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi Sekolah termasuk melakukan tugas pendataan Dapodik).
  3. Pegawai perpustakaan.
  4. Laboran.
  5. Petugas UKS.
  6. Penjaga Sekolah.
  7. Petugas satuan pengamanan.
  8. Petugas kebersihan.
Keterangan:

a. pada prinsipnya Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan;

b. pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;

c. pembayaran honor bulanan guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima;

d. guru honorer yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang telah:

1) memiliki kualifikasi akademik sarjana atau program diploma empat (S-l/D-IV); dan

2) mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru serta menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Selengkapnya silahkan download permendikbud nomor 18 tahun 2019 tentang juknis BOS 2019/2020 revisi terbaru melalui link berikut .

LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2019 PDF DAN WORD,==> SIMPAN FILE<===

Kesimpulan

Terima kasih telah membaca artikel viter yang menginformasikan tentang Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 terkait perubahan Juknis BOS Reguler tahun 2019 untuk SD SMP SMA dan SMK. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel