Mendikbud : Gaji Guru Honorer Direncanakan Naik, Setara UMR

Sahabat guru. Dikutip dari kompas.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, nantinya gaji guru honorer disetarakan paling tidak sama dengan upah minimum regional (UMR). Hal itu bisa terlaksana apabila skema pendanaan gaji dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) disetujui.

gambar gaji honorer naik
Sumber gambar : kompas.com

“Kami terus memperjuangkan gaji guru honorer agar nantinya gaji guru tidak ada yang Rp 150.000 atau Rp 500.000 per bulan. Paling tidak setara dengan UMR untuk yang nol tahun, nanti kami juga akan menghitung variabel lama pengabdiannya,” ucap Muhadjir, seperti dilansir Antara, Kamis (17/10/2019).

Menindaklanjuti rencana itu, dia telah meminta kepada Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano membentuk tim dalam menyusun tata kelola guru. “Sangat kompleks karena kita mengurusi sebanyak tiga juta guru.

Tidak mudah dan ini harus menggunakan rencana kerja,” ujarnya. Muhadjir menuturkan, seharusnya tidak ada guru honorer karena jika ada guru yang pensiun maka harus ada pengangkatan.

Guru honorer yang diangkat sekolah tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena mengganti guru yang pensiun. Baca juga: Soal Radikalisme, Gubernur Ganjar Ingatkan Guru Tidak Main-main Dia pun meminta guru yang pensiun agar ditunda dulu sambil menunggu penggantinya. Sebab, Kemendikbud tidak memiliki kekuasaan 100 persen karena guru adalah kepunyaan daerah.

Sementara itu, Dirjen GTK Kemendikbud Supriano mengungkapkan, terjadi peningkatan jumlah guru honorer pada Desember 2018, yaitu mencapai 41.000 guru. Padahal, sebelumnya pada akhir 2017 terdapat 735.825 guru honorer.

“Ini artinya, kami minta kedisiplinan untuk pengangkatan guru honorer ini karena wewenangnya ada di kepala sekolah. Ini yang kami usahakan, usahakan guru honorer ini jadi PNS, kalau tidak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” imbuh Supriano.

Dia juga meminta agar kepala sekolah tidak lagi melakukan pengangkatan guru honorer. Adapun Kementerian Keuangan saat ini masih memproses agar pemberian gaji guru honorer bisa dilakukan melalui DAU.

Rencana mendikbud untuk menggaji guru honorer melalui Dana Alokasi umum (DAU) merupakan salah satu upaya dalam peningkatan kesejahteraan guru indonesia.


Dikutip dari gtk.kemdikbud.go.id. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan wewenang Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ada di setiap provinsi akan diperluas. “Wewenangnya akan diperluas, tidak hanya penjaminan mutu tapi juga pengawasan dana transfer ke daerah,” ujar dia di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Ke depan, LPMP akan memiliki akses mengawasi dana transfer daerah dan juga Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selama ini, hal itu tidak dilakukan oleh LPMP. Tim inspektorat daerah yang melakukan pengawasan. Kemendikbud juga mengusulkan agar nomenklatur LPMP diubah dan tidak lagi setara dengan eselon tiga.

“Kami mengusulkan agar LPMP setara dengan eselon dua, agar bisa melakukan pengawasan,” kata dia.

Mendikbud menambahkan dalam waktu dekat guru honorer akan digaji melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Oleh karena itu, dia meminta agar daerah melakukan pendataan agar tidak ada lagi guru honorer yang tercecer.

“Selama ini guru honorer digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan itu rawan penyimpangan,” katanya. Kemendikbud berharap penggajian guru honorer dari DAU tersebut bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

Dia berharap, dengan alokasi gaji dari DAU bisa meningkatkan pendapatan guru honorer.

SUMBER RESMI BERITA KEMENDIKBUD:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel