Gaji guru honorer & Operator Sekolah tahun 2020 Dari Dana BOS Naik 50 persen

Guru-id.com - Berapa Persen Dana Bos Untuk Guru honorer ? Sahabat pembaca, Bagi rekan-rekan yang sudah membaca paparan kebijakan baru tentang petunjuk teknis BOS tahun 2020, maka ada banyak perubahan yang dilakukan pemerintah. Salah satunya adalah pembayaran Gaji guru honorer dan tenaga administrasi dari dana BOS naik menjadi 50 persen.

gambar Gaji Guru Honorer 2020

Informasi terkini yang penulis lansir dari situs kemendikbud bahwa bapak nadiem Anwar Makariem (menteri pendidikan) dan ibu Sri Mulayani (Menteri keuangan) serta bapak Tirto Karnavian (menteri dalam negeri) akan melakukan perubahan mekanisme pembayaran Dana BOS. Perubahan tersebut adalah proses pencairan dana langsung di transfer ke rekening sekolah.

Berikutnya adalah Kenaikan pembayaran guru honorer dan Tenaga Administrasi dari dana bos tahun 2020 yang semula hanya 15 persen kini boleh bayarkan 50 persen. Aturan tersebut nantinya akan ada pada juknis bos 2020.

Menurut Mendikbud, Ini adalah langkah pertama untuk membantu menyejahterakan guru honorer yang memang layak mendapatkan upah lebih layak," kata Nadiem di Jakarta, Senin (10/2)

Kewenangan mengenai pembiayaan Gaji Honorer ini merupakan ketentuan Kepala Sekolah, karena menurut pak nadiem kepala sekolah lebih tahu guru yang baik dan mengabdi di sekolah.

Selain itu, point penting yang perlu diketahui oleh rekna-rekan guru dan tenaga administrasi honorer yang merangkap tugas sebagai operator sekolah adalah "Ini juga memberikan kebebasan menggunakan dalam 50% bisa untuk tenaga pendidik, seperti membiayai operator dari kepala sekolahnya. Agar dia bisa berfungsi sebagai pemimpin pembelajaran, bukan pemimpin operasional sekolah,"

Dia menambahkan, sebelumnya juga ada pembatasan maksimal 20%, sekarang kepala sekolah tidak ada limitnya. Jadi satu-satunya limit ini maksimal dari dana BOS untuk tenaga pendidik yang ditingkatkan sampai 50%.

Syarat Digaji Dari Dana BOS

AYO DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS BOS REGULER TERBARU (SELENGKAPNYA)

Pada tahun 2020 kebijakan baru kemendikbud yang tertuang dalam perubahan juknis BOS 2020 adalah tentang persyaratan Guru honorer agar dapat digaji dana BOS.

Pertama Guru tersebut harus memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), kedua belum memiliki sertifikat pendidik, dan yang ketiga terdaftar di Aplikasi dapodikdasmen terhitung pada 31 Desember 2019.

Pertanyaannya bagaimana dengan Guru/TU honorer Baru ? Jawabannya berdasarkan ketentuan tersebut, artinya dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru.

Penulis berharap kebijakan baru ini bisa terealisasi secepatnya Karena banyak guru honorer yang mengabdi luar biasa tetapi tidak mendapat upah yang layak. Walaupun bukan solusi, tapi setidaknya program ini cukup meningkatkan kesejahteraan guru honorer

Artikel ini ditulis berdasarkan sumber resmi dari situs kemendikbud, untuk lebih jelasnya silahkan lihat SUMBER

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel