Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Juknis BOS Reguler Final

guru-id.com - Setelah Draft Juknis BOS Tahun 2020 Terbit pada 28 Januari 2020 sebelumnya, Peraturan baru telah final dan tertuang dalam salinan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Regulasi baru ini bisa menjadi pedoman SD SMP SMA dan SMK dalam pengelolaan Dana BOS.

gambar permendikbud nomor 8 2020 tentang juknis BOS

BOS Reguler merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mensejahterakan sekolah khususnya meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik. Dengan adanya Bantuan ini, sekolah bisa mencapai tujuan pendidikan dan meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal

Penggunaan Dana BOS harus transparan artinya dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.

Pada tahun 2020 ini Pemerintah membuat kebijakan baru terhadap penyaluaran Dana BOS. Penyalurannya langsung ke rekening sekolah masing-masing dan beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi agar sekolah bisa mendapat BOS meliputi 4 syarat pokok yaitu :

1. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun

2. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik

3. Memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik

4 memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir

5. bukan satuan pendidikan kerja sama

Perubahan Juknis BOS Tahun 2020

Pembaca, pada pasal keenam permendikbud nomor 8 tahun 2020 dijelaskan bahwa Besaran alokasi dana BOS Reguler tahun ini Naik untuk jenjang SD SMP dan SMA. Sedangkan untuk SMK dan SLB tetap seperti tahun sebelumnya.

Aturan baru penggunaan dana bos tahun 2020 kepala sekolah wajib umumkan penggunaan dana BOS. Adapun berikut adalah Komponen penggunan Dana BOS yang diperbolehkan dan sesuai permendikbud nomor 8 tahun 2020.

  1. penerimaan Peserta Didik baru;
  2. pengembangan perpustakaan
  3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
  5. administrasi kegiatan sekolah
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. langganan daya dan jasa
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
  9. penyediaan alat multi media pembelajaran
  10. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
  11. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
  12. pembayaran honor boleh 50%

Selanjutnya berdasarkan Pasal 12 pada permendikbud nomor 8 tahun 2020, pembaca wajib mengetahui larangan penggunaan Dana BOS oleh Sekolah berikut ini.

  1. disimpan dengan maksud dibungakan
  2. dipinjamkan kepada pihak lain
  3. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis
  4. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan
  5. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah
  6. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran
  7. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah)
  8. digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  9. membangun gedung atau ruangan baru;
  10. membeli saham
  11. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian
  12. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya
  13. melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
  14. bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan.

Download Permendikbud Tentang juknis BOS

Sahabat pembaca, silahkan Download Permendikbud Tentang juknis BOS tahun 2020 ini dan pahami setiap pasal yang dituliskan agar dalam pengelolaan Dana Bos anda berjalan dengan lancar sesuai aturan.

Adapun tentang tata cara pengelolaan dana BOS reguler oleh tim BOS Sekolah dituliskan secara lengkap pada lampiran permendikbud nomor 8 tahun 2020 yang bisa di unduh formatnya melalui tautan google drive dibawaah ini.



Link download permendikbud nomor 8 tahun 2020 klik TAUTAN INI.

Akhir kata

Semoga informasi yang penulis bagikan melalui laman blog ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan pembaca. Akhir kata sekian dan terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel