4 Kriteria Agar Dapat Bantuan Subsidi Gaji Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

Sahabat PTK Senusantara khususnya Guru dan tenaga kependidikan Bukan PNS (honorer) saya doakan semoga selalu dalam keadaan sehat.

gambar Bantuan Subsidi Gaji Untuk Guru dan Tenaga Pendidikan Honorer

Oke, Pada postingan kali ini laman guru-id akan berbagi kabar gembira untuk teman-teman guru dan tenaga kependidikan yang statusnya honorer.

Kabar berikut terkait dengan bantuan subsidi gaji dari pemerintah (kemendikbud). Nah untuk lebih jelasnya berikut kutipan artikel yang laman ini lansir dari sumbernya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan kriteria guru honorer yang bakal mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU). Ada 4 kriteria yang disyaratkan sebagai penerima bantuan.

Terlebih dahulu, Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan bahwa BSU ini tidak hanya diberikan untuk guru honorer tetapi juga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS.

"Perlu kami klarifikasi bahwa yang diberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS, bukan hanya guru honorer," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (7/10/2020).

Lalu apa saja kriterianya? berdasarkan bahan informasi yang diberikan oleh Nunuk kepada detikcom,

kriteria pertama, PTK harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020

kriteria kedua, BSU diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan

kriteria ketiga, penerima BSU ini adalah PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja

kriteria keempat, PTK yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah

Nominal subsidi yang diberikan kepada mereka sama seperti peserta BSU bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni Rp 600 ribu per bulan dan diberikan untuk waktu 4 bulan. Jadi total bantuan per peserta Rp 2,4 juta.

Untuk bagaimana cara mendaftarnya kita tunggu Juknis Resmi dari Pemerintah.

sumber : detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel