Syarat Mendaftar PPPK Guru 2021 Sesuai Aturan terbaru

Apa itu PPPK atau p3k ? sobat guru PPPK merupakan program pemerintah untuk mengangkat pegawai dengan kontrak kerja pada waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Tahukah anda, Tahun 2021 PPPK diprioritaskan kepada Guru honorer yang memenuhi syarat saja.

syarat pppk guru 2021

Melalui Pidato resminya Presiden jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan menyetarakan gaji guru p3k dengan Guru PNS. Oleh karena itu tahun 2021 CPNS formasi Guru akan dialihkan ke PPPK. Dengan kata lain pemerintah tidak membuka formasi cpns untuk Pendidik.

Sobat guru, jika anda bertanya apa saja persyaratan agar bisa mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2021, maka jawabannya akan guru-id ulas di laman ini.

Mengapa ? Karena persyaratan adalah langkah awal untuk mengetahui apakah kita memenuhi kriteria untuk melamar PPPK.

Oke, Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Pemerintah berencana membuka pendaftaran guru PPPK tahun 2021 mendatang.

Kabar terkini yang guru-id baca dari file PDF hasil diskusi kemendikbud dengan pemerintah daerah rencananya bulan januari akan dibukan pendaftaran p3k secara serentak di indonesia

Pendaftaran PPPK 2021

Lalu bagaimana cara mendaftar PPPK guru tahun 2021 ? untuk mendaftar teknisnya sama dengan CPNS, teman-teman bisa menuju laman https://sscasn.bkn.go.id/, kemudian membuata akun terlebih dahulu untuk login.

Selanjutnya anda login dan mulai menyelesaikan tahap tahap pendaftaran sesuai dengan alur yang benar.

Namun untuk saat ini pendaftaran masih ditutup, sehingga link sscasn PPPK belum bisa diakses.

Panduan pendaftaran atau alurnya akan laman ini bagikan setelah ada info resmi dari pemerintah. Jadi, pantau terus situs resmi sscasn dan p3k kemdikbud.

Syarat PPPK 2021

Oke berdasarkan informasi yang guru-id kutip dari Usulan Mengenai Alur Proses Seleksi Guru PPPK Pada Tahun 2021 Kemendikbud, maka ini dia info terkini mengenai persyaratannya.

👉1. Pendaftaran untuk menjadi guru PPPK tahun 2021 syaratnya terbuka untuk:

✅a. Guru honorer THK-2 sesuai database THK-2 di Badan Kepegawaian Negara.

✅b. Guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan per 30 Juni 2020 (tidak harus memiliki NUPTK).

✅c. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar sebagai guru.

👉2. Bagi guru yang saat ini mengajar di sekolah negeri:

✅a. Jika tersedia formasi di sekolah tempat ybs. mengajar, akan otomatis didaftarkan di sekolah tersebut.

✅b. Jika mengajar di dua sekolah atau lebih, akan didaftarkan di sekolah induk.

✅c. Jika tidak tersedia formasi di sekolah tempat ybs. mengajar, ybs. dapat mendaftar di sekolah lain.

👉3. Bagi guru swasta atau lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar di sekolah negeri, dapat memilih mendaftar di sekolah negeri sesuai ketersediaan formasi.

👉4. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara.

👉5. Setiap peserta mendaftar di awal tahun 2021, dan diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali.

Siapkan juga dokumen berikut :

  1. NOmor peserta Ujian Honorer K-2
  2. KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Email Aktif
  5. File Poto Format yang discan dalam format JPEG Ukuran 200Kb
  6. Jika diperlukan swafoto untuk pembuatan akun sscn.

Untuk lebih jelasnya kita masih menunggu Juknis final dari pemerintah. Untuk seputar pertanyaan tentang pendaftaran PPPK Guru silahkan download pada tautan berikut : (ALUR PENDAFTARAN PPPK GURU 2021)

Demikianlah informasi yang dapat guru-id bagikan, semoga bermanfaat untuk para guru yang akan mendaftar PPPK tahun 2021 mendatang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel