Kebijakan Panselnas Dalam Penentuan Kelulusan Seleksi Guru PPPK Tahap 2

Bismillah, Dengan masih diberlakukannya kebijakan Afirmasi pada perhitungan nilai kelulusan pppk tahap 2 ini, maka bagi Guru yang memenuhi kriteria tentunya akan mendapatkan peluang lebih banyak mencapai passing grade pada kompetensi Teknis. Sebagaimana kita ketahui bersama, banyak guru yang gagal atau tidak mencapai nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis. menurut mereka soal tes kompetensi yang diujikan memiliki tingkat kesulitan yang tinggi. Karena butuh Analisis serta wacana-wacana yang panjang. Ada juga peserta tes yang mengatakan soal-soal tes pppk yang keluar seperti model AKM. Oleh karena itu butuh persiapan lebih untuk bisa mencapai nilai ambang batas. terutama guru kelas, harus mendapat nilai 320, artinya peserta harus benar menjawab sekitar 65 soal jika ingin lolos.

Tahukah anda apa saja Nilai Tambah Yang Dapat Membantu Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK Guru Tahun 2021?. sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Rencana Pengumuman Resmi Seleksi PPPK Guru akan disampaikan pada 30 Mei 2021, Adapun Jadwal Pendaftaran PPPK Guru direncakan mulai 31 Mei sampai dengan 21 Juni 2021. Namun Jadwal tersebut dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.

Ada yang baru tahun ini, pada seleksi PPPK guru tahun 2021 pemerintah memberikan nilai tambah atau dikenal dengan istilah Afirmasi. Perlu diketahui afirmasi ialah Nilai Tambah Yang Dapat Membantu Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Lalu apa saja Nilai Tambah Yang Dapat Membantu Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK Guru Tahun 2021? Pada seleksiPPPK Guru 2021, akan diberikan tambahan nilai/afirmasi pada penilaian Kompetensi Teknis dengan kriteria tertentu. Adapun jenis-jenis tambahan nilai/afirmasi sebagai berikut:

Ketentuan mendapatkan Afirmasi PPPK Guru tahap 2

Kebijakan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis Kebijakan penambahan nilai kompetensi teknis PPPK untuk JF Guru dilakukan oleh Panselnas dengan ketentuan sebagai berikut:

👉1) Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

👉2) Pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

👉3) Pelamar dari Penyandang Disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

👉4) Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

👉5) Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d secara kumulatif diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen); dan

👉6) Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar

Simulasi Cara Perhitungan nilai pppk tahap 2

Bagaimana dengan guru yang mendapat afirmasi, tentu saja berbeda lagi perhitungan nilai nya, contohnya guru ini, beliau berusia 36 tahun dan berstatus aktif sebagai Guru selama 3 tahun terakhir (dapodik) mengikuti tes pppk guru dengan formasi bahasa indonesia SMP jadi passing yang harus dicapai 265, guru berikut berhak mendapat afirmasi 15% artinya mendapat tambahan nilai 75.

Nah, Jika guru tersebut nilai seleksi kompetensi teknisnya 190, tinggal ditambahkan 75 jadi 265, sehingga beliau lolos passing grade kompetensi teknis. Semoga dipahami.

Selanjutnya Guru berikut ini beliau berusia 36 tahun dan berstatus guru tenaga honorer K-2 (THK2) mengikuti tes pppk guru dengan formasi bahasa indonesia SMP jadi passing yang harus dicapai 265, guru berikut berhak mendapat afirmasi 10% artinya mendapat tambahan nilai 50.

Nah, Jika guru tersebut nilai seleksi kompetensi teknisnya 220, tinggal ditambahkan 50, maka total nilainya 265, sehingga beliau lolos passing grade kompetensi teknis. Semoga dipahami.

Tambahan nilai afirmasi dapat diterapkan secara akumulatif. Artinya, jika honorer THK-2 tersebut berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun, maka nilai tambahan bisa ditambah, menjadi 15+10 % jadi mendapat afirmasi 35 %.

gambar kebijakan afirmasi pppk guru 2021

Pengolahan Nilai, Pengumuman Hasil, dan Masa Sanggah Seleksi Kompetensi II

Sesuai peraturan panselnas, berikut Penentuan Kelulusan Seleksi Guru PPPK Tahap 2 yang bersumber dari permenpan rb nomor 28 tahun 2021 Pasal 33 35 dan 36

1. Pelamar pada seleksi kompetensi II dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas seleksi kompetensi teknis, wawancara dan manajerial sosial kultural dan berperingkat terbaik sesuai kepmenpan rb no 1169 tahun 2021, 1171 tahun 2021 dan 1129 tahun 2021

2. Nilai yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan dari nilai terbaik diantara nilai sebagai berikut:

a. nilai seleksi kompetensi I; atau
b. nilai seleksi kompetensi II;

3. Nilai seleksi kompetensi I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat digunakan jika:

a. memenuhi nilai ambang batas; dan

b. pada seleksi kompetensi II pelamar memilih Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan seleksi kompetensi I.

(4) Nilai seleksi kompetensi II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat digunakan jika memenuhi Nilai Ambang Batas.

(5) Dalam hal pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;

c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi; dan

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.

(6) Hasil seleksi kompetensi II dan wawancara menjadi tanggung jawab Panitia Penyelenggara Seleksi dan disampaikan kepada Ketua Panselnas secara daring.

(7) Berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), BKN melakukan pengolahan hasil integrasi nilai kompetensi II dan wawancara.

Pasal 35

(1) Pengumuman hasil seleksi kompetensi II dan wawancara diumumkan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi berdasarkan pengolahan hasil seleksi kompetensi II dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (7).

(2) Dalam hal setelah dilakukan pengumuman hasil kompetensi II dan wawancara terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Penyelenggara Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi II dan wawancara.

(3) Panitia Penyelenggara Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

(4) Panitia Penyelenggara Seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

(5) Dalam hal Panitia Penyelenggara Seleksi menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir kompetensi II dan wawancara.

(6) Panitia Penyelenggara Seleksi berdasarkan persetujuan Ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mengumumkan ulang hasil akhir seleksi kompetensi II dan wawancara paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Pasal 36

(1) Panitia Penyelenggara Seleksi menyerahkan hasil akhir seleksi kompetensi II dan wawancara kepada Ketua Panselnas.

(2) Ketua Panselnas menyampaikan hasil akhir seleksi kompetensi II dan wawancara sebagimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK Instansi Daerah.

(3) Penetapan dan pengumuman terhadap pelamar yang dinyatakan lulus tidak melebihi jumlah kebutuhan PPPK JF guru pada masing-masing Jabatan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

(4) Dalam hal pelamar dinyatakan lulus oleh Panitia Penyelenggara Seleksi dan PPK Instansi Daerah, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka PPK Instansi Daerah harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

🟥🟥Download juga : Cara Menghitung Nilai PPPK Guru TK SD SMP SMA SMK🟥🟥

🟥🟥Download juga : Passing Grade PPPK Guru PDF Jenjang TK SD SMP SMA SMK🟥🟥

Untuk kebijakan Afirmasi Resmi agar lebih jelasnya silahkan Download Juknis Pelaksanaan PPPK Guru Tahun 2021 Melalui TAUTAN BERIKUT.

🟥🟥 COBA LATIHAN SOAL SOAL PPPK TAHAP 2 TAHUN 2021🟥🟥

Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel