Rekrutmen Tenaga Pendamping Penyuluhan Perkebunan Provinsi Sumsel Tahun 2021

Bismillah, Alhamdulillah pada postingan kali ini guru-id akan membagikan informasi tentang lowongan kerja bagi lulusan S-1. Lebih lanjut berikut kutipan surat rekrutmen dari Dinas Provinsi Sumatera Selatan.

REKRUTMEN tenaga pendamping penyuluhan Perkebunan

Dengan Hormat,
Bersama ini kami beritahukan pada Saudara bahwa Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan akan melakukan Rekrutmen Tenaga Pendamping Peningkatan Produksi Perkebunan (PPPP), untuk itu diminta kepada Saudara untuk menginformasikannya kepada masyarakat di lingkungan Kabupaten/Kota masing-masing. Adapun berkas lamaran di sampaikan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan cq. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan paling lambat kami terima tanggal 24 Desember 2021.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Persyaratan Seleksi Tenaga Pendamping Penyuluhan Perkebunan

A. Persyaratan Tenaga Penyuluh Perkebunan

1. Warga Negara Indonesia.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Pendidikan S1 Pertanian atau minimal Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian.

4. Berusia maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.

5. Tidak terikat kontrak keija dengan instansi atau lembaga lainnya.

6. Berdomisili di kecamatan Wilayah Kerja Balai Penyuluhan Pertanian (WKBPP) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

7. Sehat dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat Keterangan Kelakuan Bark dari Kepolisian.

9. Mampu mengoperasikan Computer.

10. Memiliki dan mampu mengoperasikan Handphone Android dan

11. Memiliki Surat izin mengemudi.

B. Seleksi Penerimaan

Seleksi Administrasi:

1. Calon tenaga PPPP mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur melalui Dinas Perkebunan Provinsi di atas kertas bermaterai.

2. Surat pernyataan bersedia ditempatkan sesuai dengan alamat domisili di atas kertas bermaterai.

3. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir.

4. Foto copy Transkip Nilai.

5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk. Kartu Keluarga, dan Surat izin mengemudi C.

6. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.

7. Surat Keeterangan kelakuan baik dari Kepolisian dan

8. Pas foto berukuran 4x6 cm berwarna dengan latar belakang merah.

Seleksi Tertulis : Seleksi yang dilaksanakan oleh tim seleksi pada saat kegiatan seleksi Tenaga PPPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jazakumullah Khoiron Katsiron telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel