Jokowi Batalkan Program "Full Day School" Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017

Sahabat guru, pada postingan kali ini akan kami bagikan kabar terbaru mengenai pembatalan permendikbud full day school dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah, apakah benar berita tersebut? Nah untuk lebih jelasnya sudah kami kutipkan informasi dari situs terpercaya bukan Hoax yakni kami lansir dari berita terkini yang dimuat oleh webiste Kompas.com. Bagaimana berita yang sebenarnya? Baca postingan dibawah

Kabar terkini bahwa Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan full day school (FDS) yang digagas Menteri Pendidikan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Keputusan ini diambil Jokowi usai memanggil Muhadjir dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin ke Istana, Senin (19/6/2017).


Untuk lebih jelasnya lihat video Jokowi Batalkan Program "Full Day School" - KLIK DISINI

gambar Jokowi Batalkan Program
gambar Jokowi Batalkan Program

Ma'ruf mengatakan, kebijakan full day school yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden.

Presiden akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu. Termasuk ormas Islam seperti MUI, PBNU dan Muhammadiyah.

Presiden juga berjanji akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah. "Sehingga masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu," ucap Ma'ruf.

Selama sesi jumpa pers hingga tanya jawab berlangsung, hanya Ma'ruf yang bicara dan menjawab pertanyaan wartawan. Sementara Muhadjir hanya berdiri mendampingi Ma'ruf dan tak mengeluarkan pernyataan apapun.

Sebelumnya, kebijakan full day school yang mengubah waktu sekolah menjadi 5 hari dan 8 jam per hari mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk dari ormas PBNU.

sumber: https://www.youtube.com/watch?time_continue=2&v=RUycyJspTPE

http://nasional.kompas.com/read/2017/06/19/14420391/jokowi.batalkan.program.full.day.school.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel