Pedoman Evaluasi Diri Sekolah (eds) Tahun 2016
Sudah adakah Pedoman Penyusuan Evaluasi diri Sekolah (eds) Tahun 2016? Sahabat guru-id untuk menjawab pertanyaan anda, kami telah mencarinya baik lewat media sosial maupun google, namun belum ditemukan. Namun anda tidak perlu khawatir sementara ini silahkan anda baca dan pahami pedoman Eds tahun 2015, menurut saya tidak akan banyak perubahan dengan tahun sekarang. Sebagaimana yang anda ketahui pedoman eds diperlukan oleh Pengawas dan Kepala Sekolah. Secara substantif, pedoman ini terdiri atas 5 bagian, yaitu Pendahuluan, Program Pelatihan, Mekanisme Pelatihan, Evaluasi, dan Penutup. Untuk memperjelas informasi ini, maka langsung saja kami bagikan pedoman lengkap cara penyusunan Evaluasi Diri Sekolah (eds).
Jangan lupa baca juga: Penjelasan Tentang Evaluasi Diri Sekolah (EDS)/p>
DAFTAR ISI PEDOMAN EVALUASI DIRI SEKOLAH (EDS) DAFTAR ISI
- SAMBUTAN.................................
- KATA PENGANTAR ..............................
- DAFTAR ISI .................................
- PETA KONSEP ..................................
- GLOSARIUM .......................................
- PENDAHULUAN .....................................
- Petunjuk Pembelajaran ...........................
- Kompetensi Yang Akan Dicapai .....................
- Ruang Lingkup Materi .............................
- Langkah - Langkah Pembelajaran.....................
- Penilaian .........................................
- Deskripsi Materi ...................................
- Tujuan Pembelajaran ....................................
- Uraian Materi ..........................................
- Aktivitas Pembelajaran..................................
- Rangkuman …………………………………………………………………….
- Deskripsi Materi ..........................
- Tujuan Pembelajaran ...........................
- Uraian Materi .................................
- Aktivitas Pembelajaran.........................
- Rangkuman.........
- Deskripsi Materi ....................................
- Tujuan Pembelajaran ......................................
- Uraian Materi ..............................................
- Aktivitas Pelatihan ………………………………………………………………...
- Rangkuman ………………………………………………………………………...
- DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………
- LAMPIRAN ………………………………………………………………………
Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Guru, merupakan tiga pilar penting dalam mewujudkan pelaksanaan Kurikulum. Efektifitas ketiga pilar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan, termasuk dalam mengimplementasikan Kurikulum. Untuk dapat melaksanakan tugas fungsinya dengan baik, ketiganya harus didukung oleh kompetensi yang memadai sesuai dengan tuntutan yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, serta Guru harus dilakukan secara sistemik, sistematis, dan berkelanjutan.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut di atas, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK dan PMP) melalui Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan telah menyusun pedoman pelatihan Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah Dalam Mengelola Kurikulum. Pedoman yang tersusun diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kompetensi untuk Kepala Sekolah Dalam Mengelola Kurikulum.
Pedoman Pelatihan Peningkatan Kompetensi bagi Kepala Sekolah Dalam Mengelola Kurikulum ini memuat Pendahuluan, Program Pelatihan, Mekanisme Pelatihan, Evaluasi, dan Penutup. Di samping itu, terdapat lampiran yang memuat format administrasi penyelenggaraan, format penilaian, penjadwalan, instrumen evaluasi penyelenggaraan, tata tertib, sistematika laporan, format Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dan silabus setiap materi pelatihan.
Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih serta penghargaan atasperjuangan dan dedikasi tinggi para pengembang materi, penyusun pedoman, dan perangkat pelatihan lainnya. Semoga keberadaan Pedoman ini dapat berkontribusi positif terhadap efektivitas pelatihan yang diiringi harapan dengan terlaksana kurikulum secara efektif dapat meningkatkan mutu lulusan dari seluruh jenjang pendidikan.
KATA PENGANTARPuji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berhasil menyusun Pedoman Penyelenggaraan Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah Dalam Mengelola Kurikulum. Pedoman ini akan digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan Kegiatan ToT Narasumber Nasional Kurikulum Bagi Kepala Sekolah tahun 2016, baik di tingkat penyiapan Narasumber Nasional, Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah Sasaran.
Pedoman ini memberikan acuan umum bagi semua lembaga penyelenggara terkait, agar melaksakan Pelatihan dengan baik dan terkendali sesuai dengan konsep dan nilai historis perubahan kurikulum yang berlaku secara nasional. Secara substantif, pedoman ini terdiri atas 5 bagian, yaitu Pendahuluan, Program Pelatihan, Mekanisme Pelatihan, Evaluasi, dan Penutup.
Kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam penyusunan pedoman ini, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi dan sumbangan pemikirannya. Semoga pedoman ini dapat memberi manfaat positif terhadap pelaksanaan Pelatihan Kegiatan ToT Narasumber Nasional Kurikulum Bagi Kepala Sekolah tahun 2016 dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
GlosariumAnalisis Data
adalah
Suatu proses untuk membandingkan atau mempertanyakan data kuantitatif dan
kualitatif terhadap standar dan indikator yang disepakati untuk melihat apa yang
dimaksud oleh data tersebut dan mengapa hal itu terjadi.
Agregasi
Penggabungan, pengumpulan, dan ringkasan data yang terkumpul menjadi
kelompok yang berarti untuk membantu kita mengidentifikasi kecenderungan dan
isu-isu yang terjadi pada sekelompok responden.
Data yang disajikan dalam bentuk kata-kata yang mengandung makna
Data KuantitatifData kuantitatif adalah data yang dipaparkan dalam bentuk angka-angka
EfisiensiTingkat ketercapaian program dibandingkan dengan sumberdaya yang digunakan.
EvaluasiProses pengukuran akan efektifitas strategi yang digunakan dalam upaya mencapai tujuan
IndikatorJabaran pokok-pokok penting dari suatu komponen atau bukti yang harus ditunjukkan untuk membuktikan bahwa komponen tersebut tercapai atau tidak.
KeefektifanSuatu kegiatan, proses, program, dan hal lainnya yang dianggap efektif jika dapat mencapai hasil akhir yang direncanakan yang dapat terus berjalan (sustainable).
MutuKualitas yang diukur berdasarkan relevansi, efisiensi, keefektifan dan dampak dari program, proses atau tindakan. Mutu mengukur sampa dimana unit atau sistem telah mencapai SPM dan SNP.
Peningkatan MutuProses yang berkelanjutan dalam membuat semua kegiatan lebih baik berdasarkan siklus penjaminan mutu yang berkelanjutan dan perencanaan peningkatan mutu di semua unit pada semua tingkatan dalam sistem.
Penjaminan MutuSerangkaian proses dan sistem yang saling terkait untuk mengumpulkan, menganalisa, dan melaporkan data mengenai kinerja dan mutu dari tenaga kependidikan, program dan lembaga.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)Rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk satu tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin, mencakup semua biaya dan pendanaan yang ada pada Rencana Kegiatan Tahunan.
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)Rencana kerja sekolah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan sekolah.
Rencana Kerja Sekolah (RKS)Sebuah rencana strategis sekolah yang disusun sebagai acuan pengembangan program sekolah di masa yang akan datang yang dihasilkan melalui suatu proses yang sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau atas dasar prediksi terhadap kemungkinan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Standar Nasional Pendidikan (SNP)Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Pelayanan Minimal (SPM)Jenis dan tingkat pelayanan pendidikan minimal yang harus disediakan oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Tim Pengembang Sekolah (TPS)Tim pengembang yang bertugas menyusun rekomendasi rencana kerja sekolah yang dipilih secara musyawarah dan ditetapkan oleh kepala sekolah terdiri atas kepala sekolah, wakil unsur guru, wakil komite sekolah, wakil orang tua siswa, dan pengawas sebagai fasilitator/ pembimbing/verifikator.
Jangan lupa download juga Aplikasi Eds terbaru untuk SD, SMP, SMA dan SMK
Nah untuk lebih jelasnya silahkan Download Pedoman Evaluasi Diri Sekolah (eds) Tahun 2016 melalui Link berikut. Terima kasih