Mendikbud : US/UAS/PAS/PAT Tidak Boleh Dalam Bentuk Tes Yang Mengumpulkan Siswa

Daftar Isi

Guru-id.com - Sahabat guru Indonesia, setelah UN 2020 dibatalkan karena pandemic corona, Bahkan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020, pelaksanaan Ujian Sekolah, Ujian akhir semester (PAS/PAT) untuk Kenaikan Kelas TIDAK BOLEH dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa. US/UAS/PAS/PAT hanya boleh dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

gambar surat edaran mendikbud nomor 4 thaun 2020

Edaran tersebut juga memberikan kebijakan tentang pembelajaran daring dari rumah. bahkan Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.

Bagi Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan

2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan

3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini

b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya

c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.



Akhirnya

Penulis akhirkan informasi ini, dan penulis berharap Postingan ini bisa menambah wawasan dan bermanfaat untuk pembaca.