Juknis Bantuan Kuota Internet Kemdikbud (persesjen no 14 tahun 2020)

Sahabat guru-id, akhirnya pemerintah menerbitkan regulasi baru terkait dengan program baru kemendikbud yakni Juknis Bantuan Kuota Internet Tahun 2020. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa bantuan tersebut ditujukan untuk siswa, guru dan dosen.

gambar Juknis Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris jenderal (persesjen) Nomor 14 tahun 2020 Tentang Petunjuk teknis bantuan kuota data internet tahun 2020.

Apa isi peraturannya ? berikut adalah rangkumannya yang laman ini kutip agar mempermudah pembaca memahami poin-poin penting yang tertulis didalam pesesjen tersebut.

Pertama dijelaskan di pasal kesatu bahwa, Petunjuk teknis bantuan kuota data internet tahun 2020 merupakan pedoman dalam menentukan, menetapkan,dan menyalurkan bantuan kuota data internet kepada:

a. peserta didik pendidikan anak usia dini;
b. peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c. mahasiswa;
d. pendidik pada pendidikan anak usia dini;
e. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan
f. dosen.

Bantuan kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
c. Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;
b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
c. Memiliki nomor ponsel aktif.

MEKANISME PENYALURAN BANTUAN KUOTA DATA INTERNET

Perlu diketahui bahwa Mekanisme penyaluran bantuan subsidi kuota data internet sebagai berikut:

BACA JUGA : CARA DOWNLOAD DAN UPLOAD SPTJM VERVAL PONSEL

1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Data dan Teknologi Informasi menetapkan jumlah penerima bantuan kuota data internet sesuai dengan SPTJM.

2. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengirimkan daftar penerima bantuan kuota data internet kepada operator seluler.

3. Operator seluler mengirimkan kuota data internet sesuai daftar penerima bantuan kuota data internet dari Pusat Data dan Teknologi Informasi.

4. Operator seluler melaporkan hasil pengiriman kuota data internet kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Data dan Teknologi Informasi.

5. Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut :

a. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama

1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020; dan

2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

b. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua

1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020; dan

2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

c. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan.

1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020; dan

2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

6. Bantuan kuota data internet memiliki masa berlaku sebagai berikut:

a. bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik; dan

b. bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

7. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.

Selengkapnya silahkan download file PDF persesjen no 14 tahun 2020 melalui tautan dibawah !



Akhir Kata

Demikianlah informasi yang bisa guru-id tulis terkait dengan juknis bantuan kuota internet kemendikbud. Semoga bermanfaat untuk penyusunan perangkat mengajar anda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel