Cara Pengusulan Calon Penerima Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS Tahun 2020

Sahabat pembelajar, Sebagaimana kita ketahui saat ini bahwa Penyaluran Tunjangan Khusus bertujuan untuk memberi penghargaan kepada Guru Bukan PNS di Daerah Khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan mengangkat martabat, meningkatkan kompetensi, dan memajukan profesi Guru Bukan PNS, serta meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.

gambar Cara Pengusulan Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS Tahun 2020

Bagaimana Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus tahun 2020 ? berikut kami tuliskan

1. Penarikan Data

✅a. Data yang digunakan berdasarkan Dapodik yang bersumber dari sekolah.

✅b. Data dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

✅c. Direktorat Jenderal melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan bulan September untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II setiap tahun berjalan.

2. Verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus

✅a. verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus dilakukan oleh Ditjen GTK.

✅b. Hasil verifikasi disampaikan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan untuk diidentifikasi, dianalisis, dan ditetapkan sebagai penerima tunjangan sesuai dengan anggaran yang dimiliki.

Pengusulan Calon Penerima

Pengusulan calon penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

✅a. Dinas pendidikan mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring berdasarkan data calon penerima Tunjangan Khusus melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) berdasarkan hasil verifikasi, mulai bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I tahun berjalan dan bulan September untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II tahun berjalan.

✅b. Dalam hal Dinas pendidikan belum mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus paling lama tanggal 31 Mei untuk semester I dan paling lama tanggal 31 Oktober tahun berjalan untuk semester II, maka Ditjen GTK dapat mengajukan penetapan calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi persyaratan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

✅c. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan mengumpulkan data calon penerima tunjangan khusus dari Ditjen GTK untuk diidentifikasi, dan dianlaisis dan kemudian dilakukan Penetapan sebagai penerima tunjangan khuusus.

✅d. Dinas pendidikan yang menolak pemberian Tunjangan Khusus harus menyampaikan surat penolakan yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota kepada Menteri u.p Ditjen GTK. Ditjen GTK menyampaikan penolakan tersebut kepada Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan paling lama diterima 30 April pada tahun berjalan.

Selengkapnya silahkan Download Juknis Penerima tunjangan Khusus 2020.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel