Berikut Juknis BOS Madrasah 2021 Untuk MI MTS dan MA

Bismillah, pada postingan kali akan akan dibagikan informasi tentang Juknis BOS Madrasah tahun 2021 Untuk MI MTS dan MA atau sekolah dibawah naungan kementerian Agama.

gambar juknis BOS madrasah 2021

Informasi ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2021

1. Besaran alokasi dana BOP dan BOS yang diberikan kepada RA dan Madrasah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik).

Satuan Biaya BOP dan BOS adalah sebagai berikut:

a RA sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun

b. MI sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun

c MTs sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun

d. MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Pencairan Dana BOP dan BOS untuk madrasah swasta melalui proses transfer ke Rekening RA/Madrasah Penerima secara langsung dilaksanakan dalam dua tahap

Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS

Penggunaan dana BOP dan BOS harus didasarkan dan mempertimbangkan hal- hal sebagai berikut:

✅1. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA/RKAM yang disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA dan Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

✅2. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP dan mutu pembelajaran siswa.

✅3. Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiyaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya.

✅4. RA dan Madrasah yang telah menerima BOP dan BOSDA yang bersumber dari DAK atau sumber APBD lainnya tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;

✅5. Madrasah negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOP dan BOS, maka penggunaan dana BOP dan BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting

✅6. Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun anggaran

✅7. Penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada  madrasah dapat lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun, dengan ketentuan kebutuhan untuk belanja pegawai tersebut disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

✅8. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOP dan BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.

✅9. Komponen penggunaan BOP dan BOS madrasah terkait konsumsi kegiatan rapat (di semua komponen) pada madrasah negeri dapat diberikan jika peserta yang terlibat berasal dari lembaga lainnya/masyarakat.

✅10. Honorarium narasumber / pemateri pada kegiatan pelatihan / workshop / sejenisnya dapat diberikan hanya kepada narasumber / pemateri yang berasal dari luar lembaga madrasah penyelenggaran kegiatan dan yang berasal dari luar Kementerian Agama.

✅11. Biaya paket data untuk siswa maksimal 150 ribu per bulan/siswa, sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan maksimal 200 ribu per orang per bulan dengan ketentuan siswa, guru, dan tenaga kependidikan madrasah tersebut tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang bersumber dari APBN.

✅12. Biaya sewa harus mengacu pada SBM Tahun 2021, karena untuk sewa kendaraan boleh dilakukan jika dalam kondisi incidental saja, sedangkan untuk sewa tempat dan lain-lain agar dikaji ulang menyesuaikan SBM.

✅13. Honor panitia tidak dapat diberikan untuk kegiatan online, jika untuk kegiatan offline dapat diberikan jika peserta berasal dari luar lembaga penyelenggara/masyarakat dan hanya dapat diberikan untuk jumlah panitia sebanyak 10 % dari jumlah peserta.

Selengkapnya silahkan download JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2021 melalui tautan dibawah.



Semoga informasi yang dibagikan melalui postingan ini bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel