Permendikbud Larangan Merokok Di Sekolah

gambar permendikbud nomor 64 tahun 2015

Sahabat guru, Permendikbud Larangan Merokok Di Sekolah dibahas pada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 64 Tahun 2015. Tujuannya adalah mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat didukung dengan penciptaan lingkungan sekolah yang bebas dari pengaruh rokok. Selain itu, kawasan tanpa rokok dapat memberikan perlindungan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dari dampak buruk rokok.

Download permendikbud nomor 64 tahun 2015.pdf

Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah:

a. kepala sekolah;
b. guru;
c. tenaga kependidikan;
d. peserta didik; dan
e. pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.

Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah;
b. melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
c. memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
d. melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; dan
e. memasang tanda kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

Pada Pasal 5 Dijelaskan

  1. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan Pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.

  2. Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

  3. Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

  4. Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.

  5. Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau Pihak lain.

Kabar terbaru yang kami baca bahwa mendikbud mengatakan guru yang ketahuan merokok di sekolah bisa dimutasi. Anies menegaskan, aturan demikian sangat penting dan perlu diterapkan. Sebab, dia melanjutkan, rokok bisa menjadi pintu gerbang untuk masuk ke dunia narkoba dan sebagainya.

gambar larangan merokok di sekolah bagi guru

Demikianlah tentang permendikbud larangan merokok di sekolah. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel