Apakah Penggunaan LKS di Sekolah Masih diperbolehkan?

Sahabat guru-id, terkait dengan boleh atau tidak penggunaan LKS di sekolah, beberapa hari lalu ada orangtua siswa yang berkomentar di blog ini menanyakan permasalahan LKS. Spontan saya langsung berfikir bagaimana menjawabnya karena kita semua tahu hingga saat ini masih banyak sekolah yang menjual LKS ke siswa untuk digunakan sebagai media pembelajaran. Baiklah untuk lebih jelasnya berikut pertanyaan orangtua siswa.

Assalamualaikum,
Saya nama : juanda
alamat : Graha Gardenia XG05/39 citra raya tangerang
email : juanda.astari@gmail.com
Mohon penjelasan, anak saya kelas 4 SD Mekar bhakti Panongan, yang beralamat di graha pesona citra raya tangerang, di bebankan Rp 474.000,- untuk biyaya buku paket dan LKS yang di bayarkan ke fihak sekolah, apakah peraturannya demikian? jika membaca surat edaran di atas bahwa buku sekolah di biyayai dari BOS, moho penjelasan.
salam
juanda

Berdasarkan pengamatan admin, penggunaan LKS akan merugikan guru dan siswa itu sendiri. Mengapa? bagi guru, cenderung mereka malas mengajar lebih sering memberi tugas saja tanpa memberikan penjelasan detil kepada sisw sehingga dampaknya ke siswa mereka jadi malas belajar yang terjadi adalah menyontek pada temannya sehingga hasil lembar kerja siswa (LKS) bukan hasil dari pemahaman siswa terhadap materi tapi hasil contekkan seperti ini juga berita terbaru tentang LKS yang admin kutip dari situs berita satu.com silahkan dibaca

gambar larangan penggunaan LKS di sekolah

Kemdikbud Minta Sekolah Tidak Gunakan LKS

Menurut dia, penggunaan LKS untuk siswa sangat tidak tepat, karena dapat mengubah filisofi cara belajar siswa aktif menjadi pasif, sehingga sistem pembelajaran yang harusnya mengutamakan diskusi antar guru dan teman sejawat tidak berjalan dengan baik.

Oleh sebab itu, ia mengimbau pihak sekolah dan orang tua murid menolak membeli LKS ini. "Dengan cara belajar siswa aktif itu diharapkan pelajar dapat berinteraksi dan berdiskusi maupun berdialog dengan rekan-rekannya," ujarnya lagi. Apabila siswa-siswi masih menggunakan buku LKS dalam sistem mengajar, maka para siswa hanya sekadar mengikuti isi dari LKS itu.

Terkait sanksi apa yang diberikan kepada sekolah yang masih menggunakan LKS ini, kata dia, pihaknya menegaskan dalam pemberian sanksi tersebut menjadi kewenangan Disdikpora dimasing-masing daerah dan kepala sekolah. Selain itu, pihaknya juga melarang sekolah membeli buku LKS dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena sudah ada regulasi dari pemerintah yang mengatur hal itu. "Namun, apabila uang dana Bos itu dipergunakan untuk membeli buku kurikulum 2013 diperbolehkan" ujar Didik.

demikian berita tentang larangan penggunaan LKS di sekolah, walaupun sampai saat ini belum ada peraturan resmi yang melarang penggunaan LKS namun admin sangat setuju kalau sekolah tidak menjual LKS lagi, karena kasihan dengan siswa yang tidak mampu membayar, kadang yang lebih parah siswa tidak mampu bukan malah dibantu oleh sekolah melainkan malah dipaksa membayar cepat-cepat lks dan diancam. semoga tidak terjadi di sekolah anda

referensi: http://www.beritasatu.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel