Pedoman HUT Ri Ke 72 Tahun 2017

Pada tema peringatan hari Ulang tahun kemerdekaan republik Indonesia yang ke tujuh puluh satu (72) tahun 2017 yang akan dilaksanakan hari rabu tanggal 17 agustus 2017 berbeda dengan tahun sebelumnya. Mengapa? karena tema HUT Ri Ke 72 Tahun 2017 berdasarkan edaran resmi No. B-1623/kemensetneg/ses/00.004/06/2017 tentang penyampaian tema dan logo peringatan HUT ke 72 Kemerdekaan Republik Indonesia 2017 yang bersifat segera dan diharapkan untuk disebarluaskan di lingkungan kerja masing-masing dan masyarakat luas. Oleh karena itu agar tidak salah dalam kegiatan HUT Ri di lingkungan bapak dan ibu, maka admin blog guru-id akan membagikan Pedoman HUT Ri Ke 71 Tahun 2017 yang ditulis serta dapat didownload melalui tautan yang kami sematkan dibawah

gambar Download Pedoman HUT Ri Ke 72 Tahun 2017 Pdf
Download Pedoman HUT Ri Ke 72 Tahun 2017.Pdf - DISINI

A. TEMA DAN LOGO

  1. Tema Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017 adalah: “......".
  2. Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016 tersebut agar diperbanyak untuk disebarluaskan kepada masyarakat sampai di tingkat Desa/Kelurahan. Tema dan Logo terlampir dan dapat diunduh di www.setneg.go.id.

B. ACARA POKOK

Acara Pokok Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten/kota Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

    1. Selasa, 16 Agustus 2017
      1. Pukul 09.00 WIB mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI pada sidang Paripurna DPRD Tahun sidang 2017 bertempat di ...
      2. Pukul 15.00 WIB Pengukuhan Paskibraka bertempat di ....
      3. Pukul 22.00 WIB Malam Tirakatan bertempat di ...
      4. Pukul 24.00 WIB Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS) di ...
    2. Rabu, 17 Agustus 2017
      1. Pukul 08.00 WIB Upacara Bendera Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI tempat di ...
      2. Pukul 15.00 WIB Serenande dan upacara penurunan Bendera Merah Putih di Alun-alun Kabupaten/kotaa...

Penyelenggaraan Upacara Bendera Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tanggal 17 Agustus 2017 berlaku ketentuan sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan terpusat di Alun-alun Kabupaten... dan
    di Kecamatan, bertindak selaku Inspektur Upacara di Kabupaten adalah Bupati, sedangkan di Kecamatan adalah Camat setempat.
  2. Khusus Kecamatan ... dan Kelurahan yang berada di Kecamatan ... agar mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Republik Indonesia di Alun-alun Kabupaten ...
  3. Sebelum mengikuti Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-72 di Alun-alun Kabupaten ... semua Unit Kerja, Perguruan Tinggi dan sekolah-sekolah agar menyelenggarakan upacara di instansinya masing-masing.
  4. Pukul 19.30 WIB Pagelaran Wayang Kulit bertempat di Taman Pancasila.
  1. Senin, 22 Agustus 2017
    Pukul 19.30 WIB Resepsi dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia bertempat di ...

C. ACARA PENUNJANG

  1. Anjangsana ke keluarga perintis kemerdekaan di Kabupaten ....
  2. Kamis, 18 Agustus 2016 dilaksanakan Karnaval bertempat di tiap-tiap Kecamatan di wilayah Kabupaten ... kecuali Kecamatan .... Karnaval akan dihadiri oleh Bupati ... dan Tim Kabupaten.
  3. Jumat, 19 Agustus 2016 :
    1. Pukul 07.00 WIB dilaksanakan Karnaval sepeda hias yang diikuti oleh pelajar di wilayah Kabupaten .... Sebagai koordinator Drs. Sutarno, M.Si. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
    2. Pukul 13.00 WIB dilaksanakan Karnaval jalan kaki yang diikuti oleh semua SKPD, BUMN/BUMD, anak-anak sekolah dan perusahaan di wilayah Kabupaten ... Sebagai koordinator Drs. Larmanto, M.Si. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM.
  4. Sabtu, 20 Agustus 2016 pada malam hari diadakan “Lawu Fair” yang difasilitasi pemerintah daerah di tempat yang telah ditentukan yaitu di Plaza alun-alun Kabupaten ..., Pelaksana hiburan remaja dan pelajar sebagai koordinator Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
  5. Di tingkat Kabupaten diselenggarakan lomba yang terdiri antara lain:
    1. Bola Volly putra/putri antar SKPD bertempat di Sekretariat Daerah
      Kab. ... sebagai koordinator Drs. Sutarno, M.Si. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.
    2. Lomba Tenis Meja antar pelajar dan umum di Gedung Raden Mas Said, , antar SKPD di Setda sebagai Koordinator Drs. Waluyo Dwi Basuki,M.M. Ketua PTMSI.
    3. Lomba kebersihan Kantor K3 antar SKPD dan Keluarahan/Desa sebagai koordinator Drs. Edy Yusworo Kepala Badan Lingkungan Hidup.

Untuk jadwal kegiatan dan teknis lomba akan ada ketentuan lebih lanjut.

  1. Melaksanakan gerakan kebersihan lingkungan seperti pengecatan pagar, jalan dan lain-lain serta menyelenggarakan kegiatan lomba-lomba yang menghibur masyarakat. Pelaksanaan penyelenggaraan hiburan, perlombaan dan lain-lain harap berkoordinasi dengan unsur/aparat keamanan setempat agar dalam pelaksanaannya berlangsung lancar, tertib dan aman.

D. PEMASANGAN BENDERA DAN UMBUL-UMBUL

  1. Sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan agar semua warga masyarakat, instansi pemerintah, sekolah maupun lembaga swasta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama 5 (lima) hari berturut-turut 1(satu) tiang penuh mulai tanggal 14 s.d 18 Agustus 2016 dan pemasangan umbul-umbul merah putih mulai tanggal 1 s.d 18 Agustus 2016 di depan kantor, sekolah, perusahaan, balai desa/kelurahan, sepanjang jalan lawu, jalan desa serta tempat-tempat lainnya yang dipandang strategis.
    Berkenaan dengan hal ini Kepala Desa/Lurah agar menyebarluaskan kepada semua warga serta memantau pelaksanaannya.
  2. Guna menanamkan semangat proklamasi dan jiwa nasionalisme, maka mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2016 seluruh PNS, pegawai BUMN/BUMD dan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten ... diwajibkan memakai lencana/PIN merah putih dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri di atas logo Korpri sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

E. SOSIALISASI

Agar acara Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 dapat berjalan dengan maksimal dan diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten ..., maka Pedoman Peringatan HUT Ke-71 Kemerdekaan RI Tahun 2016 ini agar disebarluaskan. dan dimonitor pelaksanaannya, oleh karena itu kami minta kepada :

  1. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga agar menyebarluaskan dan memonitor pelaksanaannya sampai ke sekolah-sekolah.
  2. Para Camat agar menyebarluaskan, memonitor pelaksanaan malam tirakatan tanggal 16 Agustus 2016 dan semua rangkaian kegiatan dengan tertib, serta melaporkan rencana pelaksanaan kegiatan di wilayah masing-masing sampai ke Desa/Kelurahan, selanjutnya Kepada Kepala Desa dan Lurah untuk menyebarluaskan sampai ke RT/RW dan semua warga.
  3. Kepala Dinas Kesehatan agar menyebarluaskan ke Puskesmas se Kabupaten ....
  4. Kepala Dinas Perindustrian Perdangangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menegah agar menyebarluaskan ke semua perusahaan/industri di Kabupaten ....
  5. Ketua Forum Komunikasi Perguruan Tinggi agar menyebarluaskan ke semua Perguruan Tinggi yang ada di wilayah Kabupaten ...
  6. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika agar :
    1. Mengkoordinasikan semua stasiun radio non RRI untuk menyiarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2017 pada pukul : 09.00 WIB.
    2. Menganjurkan kepada masyarakat untuk mengikuti Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia tersebut baik melalui Radio atau TV di masing-masing keluarga atau tempat-tempat umum.
    3. Mensosialisasikan jadwal dan kegiatan peringatan HUT Ke-71 Kemerdekaan RI tingkat Kabupaten .. tahun 2016 lewat berbagai media.
      Demikian surat edaran ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dan menjadikan perhatian.

Jangan lupa download juga surat edaran setneg tentang Logo Hut ri ke 72

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel