Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan Tambahan Penghasilan Bagi PNSD

Sahabat guru-id yang admin hormati, pada lampiran permendikbud nomor 17 tahun 2016 dijelaskan mengenai tugas tambahan terbaru yang diakui. Namun syaratnya juga semakin berat. Peraturan baru ini memang menjadi pro kontra di media sosial. Sebagaimana yang kita ketahui peraturan ini dibuat sebagai petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah sehingga sangat penting untuk diketahui para guru, untuk lebih jelasnya berikut admin bagikan secara lengkap mengenai isi permendikbud no 17 tahun 2016.

gambar permendikbud nomor 17 tahun 2016

A. Kriteria Guru Penerima

Kriteria guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut.

1. guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.

2. pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

4. memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017

6. guru yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan tugas tambahannya dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).

7. beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

8. beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:

a. mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;

b. mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI;

c. Mendapat tugas tambahan sebagai narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.

d. mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
  2. untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan

e. mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlihan/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan standar perpustakaan, laboratoruim, bengkel atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;

kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana, apabila jenjang SMP dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK dapat mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.

h. bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya;

i. bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;

j. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

k. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;

l. bertugas sebagai guru pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan ekuivalensi sebagai berikut:

  1. mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain;
  2. menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan;
  3. menjadi guru bina pada sekolah terbuka;
  4. menjadi guru pamong pada sekolah terbuka;
  5. membina kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka;
  6. melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching);
  7. mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) milik pribadi, atau milik masyarakat;
  8. menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan;
  9. mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
  10. menjadi guru inti/instruktur/ pemandu pada KKG/MGMP;
  11. membina kegiatan mandiri terstruktur bagi peserta didik;
  12. membina kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan
  13. masyarakat, misalnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

m. bertugas sebagai guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional adalah:

1) guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;,br> 2) guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.

n. bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian berdasarkan usulan dinas pendidikan setempat.

10. guru produktif yang berkeahlian khusus/ berkeahlian langka/ memiliki keterampilan atau budaya khas daerah untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.

11. belum pensiun dan memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan ‘baik’ pada tahun sebelumnya.

12. tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.

13. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

14. tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

15. dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PANRB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas) kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.

16. nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi.

17. masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

berikutnya....
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 17 tahun 2016.pdf - klik disini

Untuk lebih jelasnya silahkan pelajari lebih lanjut tentang tugas tambahan yang diakui sesuai permendikbud nomor 17 tahun 2016

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel