Permenpan Rb Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Seleksi CPNS Guru Garis Depan (GGD) Tahun 2016

Pada peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 8 tahun 2016 sebenarnya dasar tentang penetapan kebutuhan dan pelaksanaan seleksi bagi dokter, dokter gigi, bidan pegawai tidak tetap kementerian kesehatan, guru garis depan kementerian pendidikan dan kebudayaan, dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian kementerian pertanian menjadi calon aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah tahun 2016, namun karena tema blog ini ada untuk info guru, maka pada judul blog admin tuliskan hanya tentang "guru garis depan". Semoga dipahami

Untuk permenpanrb lengkap dalam bentuk Pdf bisa anda download melalui link berikut. selanjutnya kami tuliskan secara detil mengenai isi dari permendikbud nomor 8 tahun 2016 melalui blog ini.


gambar permenpan rb nomor 8 tahun 2016

Sahabat guru-id yang berbahagia, pada pasal 1 permenpan Nomor 8 Tahun 2016 ini dijelaskan,

(1) Penetapan kebutuhan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penetapan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri

(3) Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berikutnya Pasal 2 juga menjelaskan tentang...

Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk teknis pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Lampiran Permenpan Rb Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Seleksi Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud

A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah saat ini sedang melaksanakan reformasi birokrasi dan salah satu bidang yang dilakukan reformasi adalah bidang SDM Aparatur yang antara lain meliputi penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu langkah dalam penataan SDM aparatur tersebut telah ditetapkan program moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dimaksudkan agar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melakukan audit organisasi/sumber daya menusia aparatur sesuai dengan arah pembangunan. Disamping itu masingmasing instansi diharuskan melakukan redistribusi pegawai secara internal maupun lintas instansi, yang didasarkan pada hasil perhitungan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Hasil dari analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh setiap instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi PNS serta proyeksi kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 tahun. Bagi instansi yang bersangkutan, hasil tersebut menjadi dasar untuk melakukan penataan PNS secara terencana dan berkesinambungan. Sedangkan bagi Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara hasil tersebut dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan pegawai secara nasional dan sebagai dasar dalam perumusan dan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2016 untuk Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Bahwa selama diterapkan masa moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, masing-masing instansi telah melaksanakan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi PNS serta proyeksi kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 tahun. Dari hasil perhitungan kebutuhan pegawai, masih terdapat kekurangan pegawai pada jabatanjabatan tertentu antara lain Dokter, Dokter Gigi, Bidan, Guru, dan Penyuluh Pertanian dikarenakan terdapat pegawai yang memasuki batas usia pensiun pada jabatan-jabatan dimaksud dan adanya pemekaran organisasi/wilayah. Oleh karenanya, diperlukan penambahan pegawai baru guna menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan publik terutama di sektor pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) dan sektor pertanian (peningkatan ketahanan pangan) dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara/daerah.

Di sisi lain, terdapat program dari Kementerian Kesehatan yang menugaskan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan di daerah tertinggal, terluar dan terpencil. Demikian pula Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menugaskan Guru Garis Depan dan Kementerian Pertanian yang menugaskan Tenaga Harian Lepas Bantu Penyuluh Pertanian yang sangat menunjang keberhasilan pembangunan di sektor pelayanan dasar dan peningkatan ketahanan pangan di daerah.

2. Pengertian

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :

a. Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut penetapan kebutuhan adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan jenis dan jumlah jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

b. Jenis jabatan yang mendukung Nawacita dan rencana pembangunan jangka menengah nasional adalah jabatan yang melaksanakan tugas teknis dengan prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ketahanan pangan.

c. Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan, Guru, serta Penyuluh Pertanian.

d. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:

1) menteri di kementerian;
2) pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
3) sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
4) gubernur di provinsi; dan
5) bupati/walikota di kabupaten/kota

e. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: Sekretaris Jenderal, Sekretaris Menteri, Sekretaris Utama, Sekretaris Lembaga Nonstruktural, Sekretaris Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota.

f. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

g. Pemerintah Daerah adalah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

h. Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.

i. Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang yang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

j. Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.

k. Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panitia Nasional (PANSELNAS) adalah Panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan memfasilitasi penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara secara nasional.

B. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN

Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

2. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

3. Penyusunan kebutuhan memperhatikan Nawacita dan rencana pembangunan jangka panjang nasional.

4. Penyusunan kebutuhan disampaikan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah melalui e-Formasi.

5. Jenis jabatan yang diutamakan adalah jabatan yang mendukung Nawacita di sektor pelayanan dasar dan sektor pertanian :

a. Bidang kesehatan yaitu Dokter, Dokter Gigi dan Bidan yang telah melaksanakan tugas di daerah tertinggal, terluar dan terpencil berdasarkan penugasan dari Menteri Kesehatan;

b. Bidang pendidikan yaitu Guru (Guru Garis Depan/GGD) yang telah melaksanakan tugas di daerah tertinggal, terluar dan terpencil berdasarkan penugasan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

c. Bidang ketahanan pangan yaitu Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian yang telah melaksanakan tugas di daerah tertinggal, terluar dan terpencil berdasarkan penugasan dari Menteri Pertanian; dan

6. Penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan oleh Menteri tidak boleh diubah, kecuali dengan persetujuan Menteri.

C. PENETAPAN KEBUTUHAN

Penetapan Kebutuhan untuk jenis jabatan Dokter, Dokter Gigi, Bidan, Guru, dan Penyuluh Pertanian di lingkungan Pemerintah Daerah menggunakan 3 (tiga) pola yaitu minus growth, zero growth dan positive growth berdasarkan:

  1. Rasio belanja pegawai;
  2. Batas usia pensiun;
  3. Jumlah PNS;
  4. Karakteristik daerah; dan
  5. Nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian yang bersangkutan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang bersangkutan mengenai kesediaan untuk mengangkat sebagai Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara bagi peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

Itulah pembahasan Permenpan Rb Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Seleksi Guru Garis Depan (GGD) CPNS 2016 Kemdikbud terbaru. Nah untuk anda yang akan mengikuti atau melamar sebagai peserta GGD CPNS atau CASN tahun 2016, silahkan pelajari lebih lanjut tentang Materi Seleksi tes CPNS Bagi Guru garis depan tahun 2016

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel