Dapodikdas Bantu Suksesnya Pencairan Tunjangan Profesi Guru SD dan SMP

Dapodikdas merupakan sistem aplikasi data pokok pendidikan yang terorganisir datanya untuk mengelola data pokok yang ada di lingkungan pendidikan dasar. Berdasarkan Undang- Undang Republik nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pemanfaatan teknologi informasi serta transaksi elektronik yang dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum hukum, manfaat, kehati- hatian, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Adapun pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:

  1. Mencerdaskan kehidupan berbangsa untuk menjadikan sebagai masyarakat informasi dunia.
  2. Untuk mengembangkan perdagangan serta perekonomian nasional dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Meningkatkan efektifitas serta efesiensi pelayanan publik.
  4. Membuka adanya kesempatan yang seluas- luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran serta kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informas se optimal mungkin yang bertanggung jawab,
  5. Memberikan rasa aman, kepastian dan keadilan hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

Sementara itu dalam hal kaitanya Dapodikdas, peran kepala sekolah, PTK, Operator Sekolah dan peserta didik adalah sebagai berikut:

  • Kepala sekolah memiliki peran sebagai pembagi guru mengajar pada setiap rombel, mengawasi opertor sekolah dalam pengisian aplikasi Dapodik.
  • Peran PTK adalah selain sebagai pengajar dan pelaksana, ia juga memilikitugas sebagai pengisi formulir individu PTK serta mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator Dapodik.
  • Peran dari peserta didik adalaj sebagai pengisi formulir peserta didik yang mana formulir peserta didik diserahkan kepada orang tua untuk di isi secara lengkap.
  • Sedangkan peran dari operator sekolah adalah sebagai berikut:
    a. Menyebarkan formulir pendataan yang ada kepada sekolah, PTK, serta kepada peserta didik dalam rangka mendapatkan data untuk dimasukkan ke dalam aplikasi.
    b. Memasukkan data sesuai dengan data yang ada di Formulir pendataan.
    c. Mengirimkan data ke server yang ada melalui aplikasi Dapodik.

Selain beberapa ketentuan yang ada di atas, untuk memudahkan pengentrian data maka ada pula aturan standart spesifikasi hardwere/ komputer yang digunakan yakni:

  • Harus menggunakan prosesor minimal pentium IV
  • Menggunakan memory minimal 512 Mega Byte
  • Ruang penyimpanan minimal tersisa 100 Mega Byte
  • CD atau DVD drive apabila cara instalasinya menggunakan media CD atau DVD.

Dan yang perlu diketahui oleh bapak dan ibu guru adalah dengan validnya data guru yang dikirim melalui aplikasi dapodik, maka akan mempermudah pula proses pencairan tunjangan sertifikasi guru baik negeri maupun swasta.

Memang cukup rumit jika dibayangkan mengenai prosedur dari Dapodikdas. Namun itu semua semata- mata hanya untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di Indonesia agar lebih baik. ketentuan tersebut di atas selayaknya harus di patuhi dan di penuhi oleh setiap lembaga pendidikan yang ada di Indonesia. Dengan partisipasi kita semua, bukan hal yang mustahil menjadikan sisitem pendidikan yang ideal di negeri yang tercinta ini. semoga informasi mengenai Dapodikdas bermanfaat buat anda!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel