Tentang Uji Kompetensi Guru (UKG)

Uji Kompetensi Guru atau disingkat dengan UKG ini merupakan ujian yang dilakukan untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content guru. Untuk kompetensi dasar bidang studi yang diujikan tentunya sesuai dengan bidang studi sertifikasi atau bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Kompetensi pedagogik yang diujijan ini adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut di dalam kelas.

Guru memiliki kedudukan sebagai tenaga profesional, seperti yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang didefinisikan bahwa guru dan dosen adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sehingga, sebagai tenaga profesional maka guru dituntut untuk terus mengembangkan kompetensi dan potensi dirinya seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Oleh karena kondisi dan situasi yang demikian tersebutlah yang membuat masing-masing guru mempunya perbedaan yang signifikan dalam penguasaan kompentensi yang disyaratkan. Untuk bisa mengetahui kondisi penguasaan kompetensi dari seorang guru maka harus dilakukan pemetaan kompetensi guru dengan uji kompetensi guru. Ada dua kompetensi guru dapat diketahui melalui uji kompetensi guru ini yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Dan petta penguasaan kompetensi guru ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Serta outpunya uji kompetensi guru ini nanti juga akan difokuskan pada identifikasi dari kelamahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

Kegiatan uji kompetensi guru ini pun wajib untuk diikuti oleh seluruh guru baik guru PNS maupun bukan PNS. Untuk pelaksanaan uji kompetensi guru ini pun nantinya juga akan melibatkan banyak pihak di berbagai instansi seperti, BPSDMPK-PMP, LPMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota. Ini bertujuan agar semua instansi yang terlibat dalam kegiatan uji kompetensi tersebut juga memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan uji kompeetensi guru, sehingga perlu disusun informasi yang lengkap mengenai mekanisme pelaksanaan uji kompentesi guru ini. Untuk tempat atau lokasi dilaksanakannya uji kompetensi guru ini akan ditentukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota yang sesuai dengan persyaratan yang telah diverifikasian oleh LPMP. Hanya saja ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memilih tempat untuk pelaksanaan uji kompetensi guru ini adalah lokasi tempat uji kompetensi harus mudah dijangkau oleh semua peserta uji kompetensi dan selanjutnya yang harus diperhatikan adalah terpenuhinya semua syarat yang telah ditetapkan. Demikian mengenai Uji Kompetensi Guru semoga bermanfaat untuk Anda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel