Tunjangan Profesi Guru 2016

Daftar Isi

Diperkirakan jumlah Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2016 mendatang sebesar Rp. 3 triliun dari TPG 2015 yang sebesar Rp. 77 triliun, sehingga menjadi Rp. 80 triliun. Dari jumlah 80 triliun tersebut 73,6 triliun dana TPG disalurkan ke daerah dan sisanya untuk TPG yang berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk guru non-PNS. Peningkatan dana TPG ini dikarenakan akan meningkatnya jumlah guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik. Diketahui bahwa total dari lebih 3 juta guru terdapat 1.747.037 guru yang sertifikasinya diprioritaskan Kemendikbud rampung pada 2015 ini. Dari 1.747.037 guru tersebut, sebanyak 1.580.267 guru telah lulus sertifikasi sepanjang tahun 2007 hingga 2014. Sisanya sebanyak 166,770 yang tengah didorong untuk bisa memenuhi sertifikasi di akhir tahun nanti. Dan tambahan Rp. 3 triliun pada anggaran TPG 2016 mendatang disiapkan untuk memfasilitasi 166,770 guru tersebut yang diperkirakan sudah tersertifikasi pada tahun depan.

Mulai tahun 2016 mendatang, pencairan TPG akan berbasis kepada kinerja dari masing-masing guru. Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Kebijakan ini diharapkan agar guru semakin bermartabat, sehingga kesejahteraan guru bisa sejalan dengan potensi dan mutu. Kompetensi adalah salah satu tolak ukur dari kinerja. Dan jika kompetensi dijadikan dasar, maka seseorang dapat meningkatkan mutu. Sehingga, tercipta guru sejahtera yang bermartabat.

Jadi, peningkatan kesejateraan guru melalui TPG ini diharapkan juga sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Apalagi sekarang teknologi yang semakin canggih yang menjadi tantangan juga bagi para guru dalam meningkatkan ilmu pengetahuan dalam bidang pendidikan dan pengetahuan dalam bidang teknologi. Sehingga, kompetensi guru semakin meningkat. Dampak lain dari aturan TPG berbasis kinerja, maka guru yang tidak memenuhi standar tidak akan mendapatkan TPG. Seperti, guru yang kinerjanya di bawah B, maka tidak akan mendapatkan TPG.

Salah satu dari variabel penilaian kinerja adalah tingkat kehadiran. Dan kehadiran guru di dalam kelas juga harus memenuhi 4 kompetensi dasar yaitu mengajar dengan kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian. Sehingga, jangan sampai gurunya pintar dalam mata pelajaran, pedagogiknya bagus tapi kepribadiannya jelek atau berwatak terlalu keras, bisa-bisa anak didiknya merasa tertekan dan tersiksa. Sosialisasi aturan tentang TPG ini akan dimulai tahun 2016 mendatang. Dengan demikian, bisa dipastikan tidak akan ada guru yang merasa terbebani dengan kebijakan tersebut. Dengan begitu para guru bisa berlomba-lomba untuk meningkatkan kompetensi dan kinerjanya. Sementara, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran TPG guru sekitar Rp. 70,2 di tahun 2015 ini. Demikian informasi mengenai Tunjangan Profesi Guru 2016 semoga bermanfaat untuk Anda.