Kapan Gaji Ke 13 Guru Cair?

Gaji Ke 13 Guru Cair 2016– April menjadi bulan yang dinanti oleh kebanyakan guru, yang di mana bulan ini akan direencanakan semua tunjangan akan cair. Salah satu gaji dari Guru sudah cair 2015 tunjangan Non Fungsional PNS dan Dana Bantuan Akademik Kualifikasi S1 2015. Kedua Gaji ini sudah cair melalui rekening masing - masing.

Berbeda dengan pencairan gaji ke 13 pada tahun 2015, sampai saat ini belum ada informasi resmi tentang Juknis Gaji 13 2015 yang dikeluarkan oleh pihak terkait. Gaji ke 13 pada awalnya ingin memberikan bantuan kepada seluruh PNS, TNI dan Polri bahwa anaknya memasuki tahun ajaran baru.

Kini Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2015 kepada pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara, dan penerima pension atau tunjangan.

PP yang diteken pada pada tanggal 4 Juni 2015 tersebut diterbitkan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur Negara khususnya. Yang di mana melalui gaji maupun tunjangan mereka dapat hidup dengan sejahtera secara ekonomi. Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015, tentang bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP.

Akan tetapi pertanyaannya adalah kapan gaji itu akan diturunkan, pasalanya belum ada kejelasan atau informasi yang autentk. Nah, maka dalam artikel ini kami akan membahas seputar kapan Gaji Ke 13 Guru Cair? Mari kita simak ulasannya: Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2015 kermarin masih belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.

Adapun penghasilan yang dimaksud dengan penghasilan ini adalah gaji bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2016

Tidak termasuk ke dalam jenis penghasilan yang mendapatkan gaji ke-13 ini adalah tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif Khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.

Dalam pasal 4 Ayat (2) PP Nomor 38 Tahun 2015 itu disebutkan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli 2015. Pembayaran gaji ke-13 ini dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/Pejabat Negara bekerja.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan kepada Anda semuanya tentang gaji ke 13 guru cair, semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel