Formulir Aktivasi EFIN dan Cara Mendapatkannya

EFIN merupakan salah satu syarat untuk dapat melakukan registrasi online di website https://djponline.pajak.go.id. Tanpa EFIN, maka anda tidak dapat registrasi dan mendapatkan akun login. Sebagaimana kita ketahui e-filing adalah cara melaporkan Laporkan SPT dengan cara online tanpa harus ke kantor pajak. Nah untuk itulah bagi anda yang ingin mendapatkan EFIN, beberapa syarat yang harus disiapkan adalah, NPWP, Email Aktif, Nomor HP dan NIK. Jika ingin mengajukan EFIN lebih dari satu orang bisa menggunakan formulir daftar pegawia yang membuat permohonan.







Petunjuk Pengisian

1. WAJIB PAJAK, berikan tanda “X” pada kolom ORANG PRIBADI atau BADAN sesuai dengan jenis Wajib Pajak

2. A. IDENTITAS WAJIB PAJAK

a. NPWP, diisi dengan NPWP Wajib Pajak

b. EFIN, diisi dengan EFIN Wajib Pajak yang dapat diperoleh di KPP atau KP2KP

c. NAMA, diisi nama Wajib Pajak

d. TEMPAT LAHIR, diisi tempat lahir Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan tidak perlu diisi

e. TANGGAL LAHIR, diisi tanggal lahir Wajib Pajak orang pribadi, dalam hal Wajib Pajak badan tidak perlu diisi

f. WARGA NEGARA, berikan tanda “X” pada kolom Indonesia dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara Indonesia dan ASING dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing

g. NIK, diisi Nomor Induk Kependudukan untuk Wajib Pajak warga negara Indonesia

h. NEGARA, diisi negara asal untuk Wajib Pajak warga negara asing

i. NO PASPOR, diisi nomor paspor untuk Wajib Pajak warga negara asing

j. NO KITAS/KITAP, diisi nomor KITAS/KITAP untuk Wajib Pajak warga negara asing

3. B. IDENTITAS WAKIL WAJIB PAJAK

a. NPWP, diisi dengan NPWP Wakil Wajib Pajak

b. EFIN, diisi dengan EFIN Wakil Wajib Pajak yang dapat diperoleh di KPP atau KP2KP

c. NAMA, diisi nama Wakil Wajib Pajak

d. TEMPAT LAHIR, diisi tempat lahir Wakil Wajib Pajak orang pribadi

e. TANGGAL LAHIR, diisi tanggal lahir Wakil Wajib Pajak

f. WARGA NEGARA, berikan tanda “X” pada kolom Indonesia dalam hal Wakil Wajib Pajak

merupakan warga negara Indonesia dan ASING dalam hal Wakil Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing

g. NIK, diisi Nomor Induk Kependudukan untuk Wakil Wajib Pajak warga negara Indonesia

h. NEGARA, diisi negara asal untuk Wakil Wajib Pajak warga negara asing

i. NO PASPOR, diisi nomor paspor untuk Wakil Wajib Pajak warga negara asing

j. NO KITAS/KITAP, diisi nomor KITAS/KITAP untuk Wakil Wajib Pajak warga negara asing

4. C. TELEPON DAN ALAMAT EMAIL

a. TELEPON SELULER, diisi dengan nomor telepon seluler yang akan digunakan oleh Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan untuk pengiriman Token dan keperluan lain yang berkaitan dengan penggunaan Layanan Pajak Online.

b. ALAMAT EMAIL, diisi dengan alamat email yang akan digunakan oleh Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan untuk pengiriman Token dan keperluan lain yang berkaitan dengan penggunaan Layanan Pajak Online



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel