Kriteria/Syarat Guru Non PNS Penerima Intensif 2016

Bapak ibu guru yang saya hormati, berikut kami bagikan Syarat Guru Non PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Insentif dari Pusat berdasarkan PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan, dengan demikian tunjangan fingsional bagi guru bukan PNS telah tiada dan digantikan dengan Insentif Guru Bukan PNS baik guru yang mengajar di sekolah negeri atau swasta. ini juga atas dasar status facebook resmi Bapak Tagor Alamsyah sebagai Kasi Penyusunan Program Dir. P2TK DIKDAS Kemdikbud atau lihat gambar di bawah ini (Klik gambar untuk hasil yang lebih jelas).

gambar Syarat Guru Non PNS Penerima Intensif 2016 Syaratnya sebagai berikut:
  1. Guru tetap non PNS yang diselenggarakan pemerintah / pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik
  2. Berpendidikan minimal S1 / DIV kecuali di daerah khusus.
  3. Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
  4. Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  6. Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
  7. Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota.
  8. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel