Syarat dan Cara Penerbitan NPK Bagi Guru Kemenag

NPK Guru Kemenag -Assalamu' alaikum wr.wb. Berdasarkan Surat Direktur Jenderat Pendidikan lslam Nomor: Dj.l/PP.00/311/2016 tanggal 29 Januari 2016 perihal sebagaimana termaktub pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

gambar NPK 2016
1. Datam periode vervaldata pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) melalui SIMPATIKA selama bulan Februai sampai Juni 2016 akan dilakukan proses penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag) bagi PTK dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah;

2. NpK merupakan kode identitas unik yang terdiri dari 13 digit numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) madrasah pada Kementerian Agama;

3. NpK akan diterbitkan secara otomatis melalui SIMPATIka berdasarkan alur sebagaimana terlampir;

4. Penerbitan NPK memperhatikan data portofolio PTK dengan ketentuan:

a) PTK berstatus PNS aktif, atau;

b) PTK pemilik NUPTK aktif;

c. PTK bukan PNS dan Non NUPTK, berlaku syarat khusus sebagai berikut: - Kualifikasi pendidikan minimal D4lS-1;
- Minimal 2 (dua) tahun berstatus sebagai PTK tetap pada Satminkal Madrasah;
- Bagi (guru) memiliki riwayat mengajar dalam 4 (empat) semester berturut-turut dalam 2 (dua) tahun terakhir.
5. NpK akan digunakan sebagai syarat dasar bagi para PTK binaan Direktorat Pendidikan Madrasah











untuk berpartisipasi aktif pada program-program Pendidik dan Tenaga Kependidikan seperti: Penetapan Peserta Sertifikasi Guru, Tunjangan Profesi, Penilaian Kinerja Guru dll. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara segera menindaklanjutinya dengan menginformasi kepada seluruh pTK diwilayah Saudara untuk melaksanakan pemutakhiran data individu PTK melalui SlMPATi secara mandiri,

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel