Verval GTK Untuk Usul NUPTK Terbaru Dari PDSPK

Bagaimana cara verval GTK Untuk Usul NUPTK?? Pertanyaan tersebut memang cukup penting dibahas saat ini, terutama sebagaimana kita ketahui website resmi vervalptk untuk NUPTK 2016 kementerian pendidikan dan kebudayaan telah resmi diaktifkan. Lalu kembali ke pertanyaan diatas kapan GTK yang belum memiliki NUPTK bisa mendapatkannya? Sementara ketika di cek di calon penerima NUPTK masih kosong. Selain itu, bagi NUPTK yang belum memiliki nya status validasinya adalah Invalid NUPTK, nah bagaimana dengan masalah lainnya seperti NUTPK ganda, dan sebagainya.

Silahkan baca: Cara Mengatasi NUPTK Ganda, Invalid, di Verval GTK

Baca kalimat surat edaran yang telah dirilis Ditjen GTK terkait cara dan syarat Usul NUPTK 2016 Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;

Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud
A. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK/VERVAL PTK:

Guru Kemenag A. B. C. Diajukkan oleh Belum memiliki Kandidat guru operator Disdik melalui aplikasi verval GTK NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK

penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:

Untuk cara verval NUPTK sendiri sangatlah mudah

  1. Masuk ke halaman VervalPTK di alamat berikut: http://vervalptk2.data.kemdikbud.go.id/
  2. LOgin dengan username dan password akun vervalpd anda.
  3. Setelah berhasil masuk kehalaman verval GTK, klik menu pengelolaan, pilih "perbaiki data master dan photo"
  4. gambar cara Verval GTK Untuk Usul NUPTK Terbaru Dari PDSPK
  5. Untuk mulai melakukan verval, anda tinggal mengklik icon pencil dan form perbaikan data akan tampil seperti gambar dibawah
gambar Verval GTK Untuk Usul NUPTK Terbaru Dari PDSPK

Selanjutnya silahkan Download...







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel