Cara Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS Pada Kemenag

GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru-guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) harus lebih bersabar menunggu pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Sebab Kemenag merencanakan TPG tahun anggaran 2016 baru cair April mendatang.

Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, Kemenag baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS). "Dalam aturan ini, memang dinyatakan bahwa pencairan 2016 di mulai Januari". Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan kementerian Agama.

baca juga tentang Inpassing Guru Non PNS 2015-2016

Nah berikut kami bagikan tentang Aturan baru tata cara pembayaran TPP Guru Non-PNS di bawah naungan Kemenag

1. Download PMA No. 43 tahun 2014

2. Download PMA No. 42 tahun 2015

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel