Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS

Blog guru-id akan berbagi Cara mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing formulir 1770 SS (Gaji diatas 60 juta). Tahun 2019 diwajibkan kembali membayar pajak tahunan melalui aplikasi efiling. Bagi bapak dan ibu guru yang masih bingung, berikut admin bagikan panduan lengkpanya sebagai referensi.

Petunjuk/Cara Pengisian Formulir SPT 1770 SS - ini kami bagikan agar lebih mudah dalam pelaporan online SPT khusus untuk pengisian formulir 1770 SS. Kami sudah menyediakan file petunjuk lengkapnya yang bisa diunduh secara gratis

Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulirini adalah Wajib Pajak yang:

1. mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaanbebas
2. jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000(enam puluh juta rupiah) setahun.
Batasan penghasilan bruto tersebut meliputikeseluruhan penghasilan selain penghasilan dariusaha dan/atau pekerjaan bebas.
Penghasilan dari pekerjaan dapat bersumber darisatu atau lebih pemberi kerja.
Dalam hal Wajib Pajak telah kawin, penghasilan dimaksud adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak, namun tidak termasuk penghasilan isteri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21, apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK).
Dalam hal Wajib Pajak telah kawin, namun:

1. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim(HB);
2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
3. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).
pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan masing-masing oleh suami dan isteri secara terpisah. Dalam hal ini, isteri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.
Suami-isteri yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun, namun memiliki status perpajakan PH atau MT wajib melaporkan penghasilan dan penghitungan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Fomulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S, bukan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS ini.
• Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunandengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
• Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunandan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelahtahun pajak berakhir.
• dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai Rupiah, harustanpa nilai desimal. Contoh: dalam menuliskan sepuluh jutarupiah adalah:
10.000.000 (bukan 10.000.000,00) atau dalammenuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh senadalah: 125 (bukan 125,50).
Selengkapanya...

1. Download Petunjuk Lengkap Pengisian Formulir 1770 S

2. Download Petunjuk Lengkap Pengisian Formulir 1770 SS

Demikianlah untuk dapat dimengerti, terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel