Sasaran Peserta Sertifikasi Guru (Sergur) 2016

Sasaran Peserta Sertifikasi Guru (Sergur) 2016 - Kemendikbud kembali melakukan penetapan peserta sertifikasi guru (sergut) tahun 2016. Tahun ini penetapan calon peserta sergur dibagi menjadi 2 kelompok, yakni kelompok guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2015 dan kelompok guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 30 Desember 2016

Mekanismenya untuk guru yang diangkat sebelum tanggal 30 Desembe 2005 penetapannya dilakukan melalui Portofolio dan PLPG, sedangkan bagi guru yang diangkat tanggal 31 Desember sampai dengan 30 Desember 2016 mekanisme penetapannya melalui Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru. Dalam artikel ini admin akan share Sasaran Peserta Sertifikasi Guru (Sergur) 2016.

gambar syarat sergur 2016

Berikut ini adalah Syarat Peserta Portofolio dan PLPG Sergur 2016

1. Guru yang mengajar dibawah naungan Kemdikbud dan belum memiliki sertififikat sebagai pendidik.
2. Memiliki NUPTK
3. Berkualifikasi akademi S1 atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang memiliki program studi ( progdi) yang terakreditasi atau setidaknya ijin penyelenggaraan.
4. Merupakan guru tetap yang dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS atau Guru Tetap. Bagi guru tetap non PNS pada sekolah swasta, SK pengangkatan dari yayasan minimal 2 tahun berturut-turut. Sedangkan guru tetap non PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang ( Bupati/Walikota/Gurbernur) minimal dua tahun berturut-turut.
5. Akitf mengajar, dibuktikan dengan SK PBM.
6. Guru yang bersertifikat pendidik namun pada kondisi: a) Guru PNS tersebut dimutasi sebagai tindak lanjut dari peraturan Mendikbud, Menpan RB, Mendagri, Menkeu dan Menag. b) Guru PNS yang membutuhkan penyesuaian sebagai akibat adanya perubahan kurikulum.
7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki batas usia 60 tahun.
8. Telah mengikuti uji kompetensi UKG tahun 2015
9. Sehat jasmani dan rohan, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan dianfkan sebagai pengawas satuan pendidikan sebelum diberlakukannya PP no 74 tahun 2008 tentang Guru.

berikut ini adalah Syarat Peserta Sertifikasi Guru ( Sergur) 2016 melalui PPG

1. Guru yang mengajar dibawah naungan Kemdikbud dan belum memiliki sertifikat sebagai pendidik.
2. Memiliki NUPTK
3. Berkualifikasi akademi S1 atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang memiliki program studi ( progdi) yang terakreditasi atau setidaknya ijin penyelenggaraan.
4. Merupakan guru tetap yang dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS atau Guru Tetap. Bagi guru tetap non PNS pada sekolah swasta, SK pengangkatan dari yayasan minimal 2 tahun berturut-turut. Sedangkan guru tetap non PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang ( Bupati/Walikota/Gurbernur) minimal dua tahun berturut-turut.
5. Akitf mengajar, dibuktikan dengan SK PBM.
6. Memenuhi skor minimal UKG yang telah ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

1. Download Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi guru dalam jabatan Dalam rangka penataan dan pemerataan guru


2. Download BUku Panduan Sergur 2016

Demikian info terkait Sasaran Peserta Sertifikasi Guru (Sergur) 2016. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel