Tunjangan Khusus Dan Penganggarannya

Tentang tunjangan khusus dan penganggarannya.

Oleh : Tagor Alamsyah... Menurut Peraturan Pemerintah no. 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi, tunjangan khusus terutama pasal 20 bahwa tunjangan khusus dianggarkan dalam anggaran pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Nah kenapa sekarang semua minta ke pusat (sebagai paman saja). Pemerintah Daerah (Pemda) yang punya dan mengangkat guru (orangtuanya guru) sudah memberi berapa untuk tunjangan khusus ini. Ada salah paham bahwa tidak semua menjadi beban pusat. Sudah ada alokasi dana pendidikan ke kab kota kok nggak pernah cukup. Jangan-jangan tidak digunakan untuk pendidikan. Jadi guru atau dinas pendidikan sebelum minta tunjangan khusus ke pusat pastikan dulu pemda juga sudah memberikan sesuai perintah PP tadi. Jadi tolong jangan sedikit-sedikit mengandalkan pusat padahal itu kewajiban bersama apalagi dengan memaksakan kehendak. Secara pribadi saya ingin memenuhi semua keinginan guru agar dapat tunjangan khusus karena pusat sudah mengaloksikan kuota sekitar 61. Ribu, terus dari pemda berapa banyak...tolong dicamkan...terutama bagi kabupaten yang gagal paham...

Sumber:

Ada apa dengan dana Tunjangan Khusus?

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel